0

BEKASI, INDONEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat Jendela Komunikasi (LSM Jeko) yang menyoroti anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Diskominfosantik yang anggarannya miliaran rupiah itu diduga dihamburkan oleh oknum pejabat didinas terkait belum terjawab.

Pasalnya, Yan Yan Akhmad Kurnia Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi irit bicara saat dimintai keterangannya.

Anehnya, Kepala Diskominfosantik itu mengarahkan awak media untuk mempertanyakan adanya dugaan tidak transparannya penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2023 tersebut ke bawahannya, Rhamdan Nurul Ikhsan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Selasa (12/09/2023).

“Langsung ke pak Rhamdan (Kabid) saja,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media Indonews, Ketua Umum LSM-Jeko, Bob merinci secara detail besaran anggaran terkait kerja sama pemberitaan melalui media cetak dan online dengan anggaran yang sangat fantastis.

“Pertama iklan adventorial media online lokal Rp.2.565.000.000, iklan adventorial halaman depan, belakang dan tengah Rp 1.709.000.000, iklan adventorial media online regional/nasional Rp 680.050.000, iklan display (BW) media cetak Rp 160.200.000,” urainya.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Implementasikan Sistem Merit, Tingkatkan Kinerja ASN

Bob geram dan mempertanyakan transparansi terkait pembiayaan kerja sama tersebut.

“Saya melihat tidak adanya tranparansi terkait pembiayaan kerja sama antara media dengan dinas terkait,” katanya.

Pasalnya, kata Bob, dalam sistem pendataan administrasi dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Diskominfosantik terkait aturan atau tolok ukur besaran pembayaran kerja sama media hingga jumlahnya bervariasi.

“Diskominfosantik dalam aturan kerja sama menentukan suatu media berdasarkan apa, karena bisa saja alamat kantor media yang diragukan keberadaannya, wartawan yang wajib dan sudah UKW dan persyaratan lainnya, bahkan variasi uang pembayaran media ada dari 4 jutaan dan 9 jutaan hingga puluhan juta bahkan mencapai hampir ratusan juta per satu media,” terangnya.

Kendati demikian, Bob mengatakan, jika ini benar terjadi merupakan preseden buruk bagi Pemda Kabupaten Bekasi.

“Jika ini terus berlanjut, yang sebelumnya anggaran untuk kerjasama publikasi dengan media dikelola di bagian Humas Kabupaten Bekasi juga bermasalah merupakan preseden buruk,” paparnya.

“Pasalnya, pada tahun 2019 juga bermasalah dan ada temuan oleh inspektorat. Terkait kerja sama tersebut hingga merugikan keuangan negara khususnya Pemda Kabupaten Bekasi yang memerintahkan oknum pejabat humas supaya mengembalikan kerugian tersebut,” ujar Bob, dengan nada serius. ***

BACA JUGA :  Layanan Kesehatan di Kota Depok Siap Tangani Kasus Hepatitis

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pemerintahan