SUKABUMI, INDONEWS – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke delapan berlangsung pada Jumat (5/3).
Sebagaimana hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 2 Mei 2023 lalu, yaitu dalam rangka; pertama, penyampaian laporan masa sidang kesatu tahun keempat tahun 2023 masing-masing alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi;
Kedua, penyampaian penutupan masa sidang kesatu tahun keempat tahun sidang 2023 dan pembukaan masa sidang kedua tahun keempat tahun sidang 2023; dan Ketiga, penyampaian nota pengantar atas 2 raperda usul prakarsa DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didamping Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Acara pertama rapat paripurna yaitu penyampaian laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPRD masa sidang kesatu, tahun keempat, tahun 2023. Diawali dari Alat Kelengkapan DPRD, yaitu pimpinan DPRD, yang disampaikan oleh Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH.
Selanjutnya dari alat kelengkapan DPRD Badan Musyawarah DPRD, yang disampaikan Wakil Ketua II M. Sodikin ST, Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Anggaran DPRD disampaikan Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.IP.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian laporan dari alat kelengkapan DPRD dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD yang disampaikan H. Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd. Kemudian laporan alat kelengkapan DPRD dari Badan Kehormatan DPRD yang disampaikan Edi Sudrajat, SE., MM.
Laporan Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi I DPRD, yang disampaikan oleh H. Anwar Sadad S.Pd.I, laporan Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi II DPRD yang disampaikan oleh H. Dahyat Raharja, laporan Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi III DPRD, yang disampaikan oleh Mansurudin, A.Md, selanjutnya laporan Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi IV DPRD, yang disampaikan oleh Hera Iskandar, SE., MM.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian Nota Pengantar DPRD atas 2 Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu: 1. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan 2. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang disampaikan oleh Anggota dari BAPEMPERDA DPRD Badri Suhendi, S.IP.
Selanjutnya diinformasikan pada masa sidang kedua tahun 2023 ini DPRD Kabupaten Sukabumi mengagendakan beberapa serangkaian kegiatan, diantaranya; DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan Raperda yang saat ini berada dalam pembahasan pembicaraan tingkat I yaitu:
- Raperda tentang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
- Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong.
- Raperda Pengelolaan Perkebunan.
- Dua Raperda usul Prakarsa DPRD yang mulai akan disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini yaitu Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
- Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pada kesempatan ini juga kami umumkan bahwa mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2023 DPRD Kabupaten Sukabumi memasuki Masa Reses Masa Sidang kedua Tahun 2023. Masa Reses merupakan kesempatan bagi Yang Terhormat Anggota DPRD untuk menyapa dan mendengar keluh kesah masyarakat serta menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan dengan mengunjungi Daerah Pemilihan dan menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Berjalan, KUA PPAS tahun yang akan datang, KUPA PPAS Perubahan,” katanya. (Ndi)




























Comments