0

BANDUNG, INDONEWS | Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait mendatangi Mapolda Jabar, Senin (21/7/2025).

Kedatangannya itu guna memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bogor.

“Ya hari ini saya memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar. Kaitannya pungli PTSL yang kita laporkan. Tadi kita lakukan penambahan materi dan bukti-bukti untuk ditelaah,” kata Jonny, saat ditemui wartawan.

Jonny menyebutkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan berharap kepolisian segera menindak para terduga pungli.

“Kita sebagai pelapor tentu akan kooperatif ya. Kita mendorong kepolisian segera menuntaskan laporan ini sehigga nanti juga menjadi efek jera bagi para pelaku pungli,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskirmum Polda Jabar sedang melakukan penelaahan pengaduan masyarakat tentang dugaan pungli PTSL di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Sebelumnya, GMPK melaporkan dugaan tersebut pada tanggal 9 Mei 2025, berikut bukti-bukti yang ada. Jadi kita tunggu saja kelanjutannya,” tukas Jonny, seraya bergegas meninggalkan Mapolda Jabar.

BACA JUGA :  Pelaku dan Penadah Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polisi

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Sukajaya sebagai peserta PTSL dimintai biaya tidak wajar, yaitu sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 15 juta.

“Pengakuan dari warga peserta PTSL ada, kuitansinya dan bukti lainnya juga ada,” kata Jonny, Senin (12/5/2025) lalu.

Jonny menjelaskan, berdasarkan pengakuan warga, mereka telah menyerahkan nominal uang kepada seseorang berinisial AMO, yang mengklaim bisa membantu program PTSL.

“Namun nyatanya, warga mengeluh kepada kami (GMPK) bahwa sampai saat ini belum ada pengukuran, dan progres pendaftaraan PTSL tidak jelas,” sebut Jonny.

Setelah laporan tersebut, GMPK berharap aparat Polda Jabar segera bertindak dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam program PTSL di Desa Sukajaya, termasuk kepala desa yang juga dinilai harus bertanggungjawab.

“Sebelumnya sudah kita laporkan juga dugaan pungli PTSL di Klapanunggal. Kami mengapresiasi respon cepat Polda Jabar yang memanggil para terduga pungli. Nah kita harap di Desa Sukajaya juga demikian, dipanggil dan diproses,” ungkap Jonny.

Jonny mengungkapkan, Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan semua tanah yang belum didaftarkan di suatu wilayah desa atau kelurahan secara serentak dan gratis.

BACA JUGA :  Diduga Korupsi Dana Covid-19 dan Reboisasi, DPN LKPHI Laporkan Sekda Maluku

“Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, mengurangi potensi sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Ia menegaskan, program PTSL tidak membebankan biaya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya. Sehingga jika ada pungutan diluar ketentuan, apalagi hingga jutaan rupiah, maka dipastikan itu merupakan pelanggaran.

“Kita ketahui pemerintah ingin memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui PTSL, sehingga masyarakat dapat merasa aman dalam menggunakan tanahnya. Jadi jika ada oknum nakal, dipastikan telah menabrak aturan dan bisa dipidana,” katanya.

“PTSL merupakan program berskala nasional yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maka kita berharap kepolisian turut bertindak jika ada dugaan pelanggaran, terlebih adanya laporan dari elemen masyarakat,” pungkasnya. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum