BOGOR, INDONEWS — Sejumlah tempat hiburan malam (THM) diduga ilegal yang tersebar di Desa Tanjungrasa dan Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjamur di sepanjang jalan alternatif.
Tempat usaha berkedok karaoke tersebut diduga kerap menjual miras dan menyediakan pemandu lagu (LC) tanpa izin resmi.
Salah satu warga, H menjelaskan, sejumlah tempat hiburan malam tersebut diduga ilegal. Selain itu mereka juga menjual minuman keras (miras).
“Sangat rentan terjadi keributan yang disebabkan karena pengaruh minuman-minuman berakohol. Pemerintahan setempat juga terkesan tutup mata akan adanya THM tersebut,” ujar H.
Ia mengaku heran, karena ternyata bukan hanya ada pemandu, lagu tapi mereka menjual miras secara bebas.
“Peredaran miras sudah sangat bebas. Dan tempat karaoke tak berijin marak, aparat sudah harus bertindak tegas menyikapi hal tersebut,” ujar H.
H berharap kondisi ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Aparat harus segera bertindak tegas.
“Intinya harus ada ketegasan dari aparat. Jangan sampai peredaran miras dan THM ini dibiarkan berlarut-larut,” tegas dia. (Jaya)





























Comments