0

BEKASI, INDONEWS – Diduga melakukan penipuan dan penggelepan uang kliennya, oknum yang mengaku sebagai lawyer berinisial TR dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (28/10/2025).

TR dilaporkan dengan nomor LP/B/7764/X/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pasal 378 dan pasal 372 (tipu gelap), atas nama pelapor Jonias Latekay, SH dan Tim Lembaga Bantuan Hukum LBH Harimau Raya selalu kuasa hukum Budi Rahman.

Jonias Latekay, SH dari LBH Harimau Raya mengatakan, TR telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan penipuan, menggelapkan uang klien demi keuntungan pribadi.

“Atas perbuatannya, ia dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta sanksi etik dari organisasi profesi advokat,” ujarnya.

Ia menegaskan, TR bisa dikenakan sanksi tegas dari dewan kehormatan organisasi advokat, termasuk pencabutan izin praktik. (Supri)

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kota Bekasi Hadiri Lomba Kreasi

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bekasi