0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Warga Desa Jadimulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji berinisial (KAS) dibekuk Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara.

Pria berusia 29 tahun ini terpaksa ditangkap lantaran diduga membuka jasa pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa SIM A dan SIM C atas nama Candra Ari Wibowo, SIM C atas Nama korban Eko, 1 buah buku rekening dan ATM Bank BCA atas nama KAS yang dipergunakan untuk transaksi, uang tunai Rp 268.000, serta 2 unit Handphone.

Ditangkapnya terduga pelaku KAS bermula dari kecurigaan korbannya Wawan (47) warga Dusun Sei Pendowo Kecamatan Abung Selatan yang telah membuat SIM C untuk jenis kendaraan roda dua bersama dengan rekannya Eko, lantaran melihat bentuk SIM yang telah dibuat berbeda dengan SIM pada umumnya.

Korban datang ke gedung Satpas Sat Lantas Polres Lampung Utara untuk mengecek keasliannya, namun oleh petugas diterangkan bahwa SIM tersebut tidak terdaftar pada data base Korlantas Polri.

BACA JUGA :  Keluarga Besar Media Indonews Berduka Atas Wafatnya Charles Munthe

Karena merasa dirugikan korban membuat laporan pengaduan ke gedung SPKT sebagaimana laporannya LP/ 65/ III/ 2023/ SPKT Polres L.U.  Tanggal 6 Maret 2023.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelakunya, Jumat (10/3/2022).

Kasat AKP Eko, menyampaikan bahwa sejak pihaknya menerima laporan korban, terhadap terduga pelaku kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian pada hari Rabu 8/3/2023, kita ketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kos-san di Bandar Lampung.

“Tim kita dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankannya sekira pukul 18.00 WIB,” kata AKP Eko.

Modus operandi yang dilakukan kepada para korbannya, pelaku menawarkan pengurusan dan penerbitan SIM lebih cepat, membuat korban menurutinya.

Saat ini terduga KAS telah diamankan di Mapolres dan penyidik saat ini tengah mendalami pemeriksaan terkait dengan pembuatan SIM, pelaku dapat dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa