SUKABUMI, INDONEWS | Bupati Sukabumi, H. Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Senin (4/8/25).
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekda H. Ade Suryaman, Unsur TNI dan Polri, Jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, bupati menjelaskan, dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi semester I T.A 2025 serta perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD tahun 2025, maka perlu dilakukan penyesuaian atas APBD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 9 tahun 2024 tentang APBD T.A 2025.
“Penyesuaian asumsi-asumsi tersebut meliputi perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada struktur APBD tahun 2025, dinamika pembangunan Nasional dan Provinsi Jawa Barat serta untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan dalam rangka pencapaian target-target kinerja,” jelasnya.
Bupati pun menjelaskan, bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD T.A 2025 ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta memenuhi beberapa program/kegiatan prioritas lainnya. (Ndi)





























Comments