0

TUBABA, INDONEWS – Begitu miris nasib gadis belia berusia 16 tahun, warga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ini tengah mengandung hasil hubungan gelap dengan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial TNH berusia 36 tahun.

TNH yang diketahui memiliki istri dan 3 orang anak ini tega melakukan persetubuhan dengan korban hingga berulangkali sejak bulan April lalu.

Bahkan mirisnya lagi, TNH pertama kali mencumbui korban di kantor ruang guru SD, tempat pelaku mengajar.

Meski berulangkali dan di tempat berbeda-beda, TNH mengaku menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku kelas X sekolah Menengah Atas (SMA) itu lantaran khilaf.

“Saya pacaran dengan dia, pertama kali kami melakukannya di kursi sofa kantor sekolah saat sepi, sering juga ditempat lain,” kata TNH, Selasa, 15 November 2022.

Tidak disangka, yang lebih mencengangkan ternyata TNH adalah mantan murid ngaji korban saat masih belia.

“Iya pernah jadi murid ngaji, sekitar satu tahun kalau tidak salah,” ungkap TNH sembari tertunduk lesu.

Lantaran telah menodai korban, akhirnya TNH dilaporkan ibunda korban ke Mapolres Tubaba.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor dengan Senjata Tajam Berhasil Ditangkap Polisi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tubaba yang menerima laporan itu bertindak cepat dan langsung meringkus TNH di kediamannya, Tiyuh Kagungan Ratu, Tulang Bawang Udik.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar 20 kali,” ujar IPTU Dailami, Kasat Reskrim, mewakili AKBP Sunhot P Silalahi Kapolres Tubaba saat diwawancarai Bidikindonesia di ruang kerjanya.

IPTU Dailami mengatakan, atas perbuatan melakukan persetubuhan itu, TNH dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan ayat 3 Jo Pasal 76 D Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam 12 tahun kurungan penjara,” tandas IPTU Dailami didampingi AIPDA Yelva, Kanit PPA. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.