BOGOR, INDONEWS – Bangunan yang direncanakan 2 lantai di Jl. Raya Ciangsana, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya depan SMK 2 Bina Pendidikan Ciangsana tampak sedang dikerjakan. Namun bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.
Saat Media Indonews mendatangi lokasi bangunan tersebut, Senin (31/1/2022) pukul 11.25 WIB tidak menemukan adanya plang IMB. Dugaan sementara, bangunan tersebut adalah ilegal karena tidak dilengkapi dengan IMB.
Sementara Adit, pihak proyek bangunan tersebut saat diwawancarai media mengaku sudah menguruskan izinnya, namun hingga sekarang sudah berjalan satu bulan bangunan dikerjakan, belum dapat memperlihatkan IMBnya.
“Sudah diurus pak IMBnya, nanti kalau sudah keluar baru kita pasang. Kalau tidak ada IMB enggak mungkin kami berani membangun, apa lagi bangunan sebesar ini,” katanya.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 63 tahun 2013 tentang pelayanan penertiban perizinan bangunan, IMB diterbitkan berdasarkan permohonan izin mendirikan bangunan/penggunaan bangunan. Maka atas kejadian tersebut, terdapat 2 sanksi yang dapat mengancam pemilik bangun yang tidak memiliki IMB.
Bahkan, gedung yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi perintah bongkaran. Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Sementara itu, Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri, Suharto saat dikonfirmasi di ruangannya menyampaiakn bahwa dirinya mengaku belum mengetahui adanya bangunan tersebut, dan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini.
“Saya belum tahu adanya bangunan tersebut dan akan segera kami cek ke lokasi guna memastikan dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, jika memang benar tidak ada IMB, berarti bangunan tersebut melanggar perbub dan akan dikenakan sanksi.
“Kita akan merekomendasikan ke mako untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, terlebih sudah satu bulan berjalan namun hingga kini belum ada IMB, seharusnya pengerjaan bangunan tersebut tidak dilakukan. (Firm)
Comments