1

BEKASI, INDONEWS – Ada pepatah mengatakan, habis gelap terbitlah terang. Itulah ungkapan pepatah yang terucap Hadi Surya Ahli, waris Hamid bin Adah selaku penggugat dalam memperjuangkan hak atas tanahnya yang bertahun-tahun dikuasai Pemerintah Kota Bekasi selaku tergugat.

Akhirnya, ahli waris menuai kemenangan. Hal tersebut pun disampaikan Ismail, selaku kuasa hukum ahli waris kepada awak media.

“Penggugat adalah ahli waris Hamid bin Adah, pemilik tanah hak adat berdasarkan Girik No.C9 Persil 11 dengan luas tanah 4500 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi,” jelasnya, Rabu (12/4/2023).

Ismail menyebutkan, ahli waris tidak pernah menjual tanah hak miliknya. Sehingga, melalui Kantor Hukum Ismail dan Rekan, ahli waris Hamid bin Adah mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah Kota Bekasi.

“Gugatan tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi No.139/Pdt.G/2022/PN Bekasi. Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan gugatan penggugat. Salah satu amar putusan menghukum Pemerintah Kota Bekasi untuk mengembalikan tanah yang telah didirikan pasar Induk Pondok Gede, kepada penggugat dalam keadaan bersih dan kosong tanpa syarat,” jelas Ismail.

BACA JUGA :  Makam Yusuf Kembali Dibongkar Guna Proses Autopsi

Atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi, sambungnya, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung, yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Bandung No:101/G/2023/Pengadilan Negeri Bandung.

“Upaya banding Pemkot Bekasi ditolak Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung diputus pada tanggal 31 Maret 2023. Salah satu amar putusan menghukum Pemkot Bekasi mengembalikan tanah milik penggugat seluas 4500 meter persegi berdasarkan girik No. C9 Persil 11 yang terletak di Jalan Raya Hankam, RT 001/RW 02, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dalam keadaan bersih dan kosong tanpa syarat,” paparnya.

Ismail mengaku bersyukur atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan sedikit ada perbaikan.

“Kami selaku kuasa hukum tetap optimis klien kami tetap memperoleh keadilan dan akan mengikuti proses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku apabila Pemerintah Kota Bekasi mengajukan upaya hukum kasasi,” tandasnya. (Supri)

You may also like

1 Comment

  1. Luar biasa ….keadilan harus di tegakan

Comments are closed.

More in Peristiwa