TANGERANG, INDONEWS – Terkait adanya peraturan dilarang mendirikan bangunan di bantaran sungai, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dinilai masih tumpul.
Berdasarkan investigasi tim media, Senin (20/10/20150) terlihat sebuah pamplet yang dibuat pemerintah daerah bertuliskan dilarang mendirikan bangunan di bantaran sungai.
Namun warning tersebut terkesan terabaikan, pasalnya berdiri bangunan pada bantaran sungai di Area Pemukiman Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kabupaten Tangerang.
Lantas mengapa DTRB Tangerang membiarkannya. Padalah jelas dituliskan “Dilarang Mendirikan Bangunan di Sepanjang Sempadan Sungai Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Garis Sempadan”.
Ironisnya, di sebelah papan pengumuman itu, berdiri Bangunan Gedung Serbaguna Guna (GSG) pesona, tepat pada bibir kali.
Saat tim investigasi memintai keterangan dari warga setempat, mereka justru menyebutkan jika GSG tersebut merupakan proyek pemerintah.
“Itu mah proyek pemerintah. Tapi kan aneh, yang buat aturan pemerintah, dan yang melanggarnya juga pemerintah sendiri,” ujar warga yang meminta tidak ditulis namanya.
Sementara untuk keberimbangan berita, saat wartawan hendak mengkonfirmasi pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang ke kantornya, kepala dinas dan pihak berkompeten lainnya tidak ada.
Upaya tim berlanjut melalui sambungan WhatsApp. Tetapi kepala bidan di DTRB tidak merespon hingga berita ini diturunkan.
Saat ini, pertanyaan ada apa dibalik berdirinya bangunan GSG di pinggir kali, masih belum terjawab. (Valent)
 
                			
                                					

























 
    			
                			

 
    			
                			
Comments