0

SUKABUMI, INDONEWS – Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022, AKP Madun yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi memasuki masa purna bakti selaku anggota Polri.

Penyerahan Surat Keputusan Pensiun untuk AKP Madun dilaksanakan dalam suatu upacara dipimpin Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Senin (1/8/2022).

Dalam upacara yang diikuti oleh para pejabat utama dan personil Polres Sukabumi, selain penyerahan surat keputusan pensiun kepada AKP Madun, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah juga menerima laporan kenaikan pangkat pengabdian dari Ipda Sugianto yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Nagrak Polres Sukabumi.

Dalam amanatnya, Dedy mengucapkan selamat kepada personel yang mendapatkan kenaikan pangkat perwira pengabdian.

“Ini merupakan bentuk penghargaan institusi Polri dan pimpinan kepada anggota yang layak diberi penghargaan,” tegas Alumni AKPOL tahun 2002 itu.

Menurutnya, untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian tidak mudah karena anggota tersebut selama dinasnya tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Setahu saya anggota yang mendapatkan pangkat pengabdian berarti anggota tersebut tidak pernah berurusan dengan provos dalam suatu pelanggaran,” sambung Dedy, di depan peserta upacara.

BACA JUGA :  Pemkot Sukabumi Lakukan Penyuluhan Kesehatan Serentak Kepada 6.000 Siswa Sekolah

Selanjutnya, Dedy mengucapkan terima kasih atas nama lembaga Polri dan pimpinan saat ini kepada AKP (Purnawirawan) Madun atas kinerja dan dedikasinya selama menjadi anggota Polri dan menjabat Kanit Reskrim Polsek Cibadak.

“Saya tahu kinerja saudara selama ini di reskrim telah banyak berbuat dan mengungkap kasus,” katanya.

Kepada AKP (Purn) Madun, Dedy mengucapkan permohonan maaf selaku pimpinan apabila dirasakan belum bisa memberi kesejahteraan bagi AKP Madun dan keluarganya. Dedy juga mendoakan kepada AKP (Purn) senantiasa sehat dan terus bisa bermanfaat. (Yogi Ramlan/NDI)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi