SUKABUMI, INDONEWS – Tiga unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang lebih dikenal knalpot bising, diamankan petugas patroli dari Polres Sukabumi, Kamis (28/7/2022) malam.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humasnya Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, Tim Patroli Polres Sukabumi yang dipimpin Kanit Tipidter Satuan Reskrim Ipda Safri telah mengamankan tiga unit sepeda motor di seputaran Lapangan Cangehgar, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Petugas patroli tadi malam mengamankan unit sepeda motor disebabkan pengendara tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan dan kedua memakai knalpot bising pada motornya,” jelas Aah, Jumat (29/7/2022) pagi.
Aah menambahkan, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi. Kepada pemiliknya apabila akan mengambil kendaraannya bisa datang ke kantor dengan membawa surat kendaraan serta knalpot asli bawaan pabrik.
“Kendaraan untuk sementara kami amankan. Kepada pemilik kendaraan, kami minta untuk datang ke kantor dengan membawa kelengkapan surat kendaraan serta knalpot aslinya,” tegas Aah.
Aah mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan sepeda motor agar tidak mengganti knalpot pabrikan dengan knalpot bising atau variasi yang tidak sesuai dengan standar SNI.
Lebih dalam lagi, Aah meminta dalam berkendara para pengendara kendaraan bermotor mematuhi aturan lalulintas untuk keamanan dan keselamatan bersama. (Yogi Ramlan/NDI)




























Comments