0

JAKARTA, INDONEWS – Meninggalnya Dicky Perdana, anak usia 12 tahun setelah dianiaya lantaran dituduh mencuri HP di atas kapal KM Dharma Kencana Rute Surabaya-Makasar oleh 6 orang tersangka mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sitait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Arist Merdeka mengatakan, kasus penyiksaan anak hingga meninggal dunia ini harus segera diusut tuntas. Komnas perlindungan meminta Polres Pelabuhan Makasar segera menangkap dan menahan 6 orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

“Penyiksaan anak hingga meninggal dinia ini merupakan kejahatan luar biasa yang patut diusut tuntas,” kata Arist, Sabtu (9/7/2022).

Untuk mengungkap tabir penyiksaan yang mengakibatkan kematian Dicky, tujuh orang tersangka telah diamankan Polres Pelabuhan Makasar, termasuk Kalapas Kendal, Rusdedy.

“Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Pelabuhan Makasar untuk menjerat terduga pelaku dengan ketentuan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Hak Asasi Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ketua DPR RI Minta THR dan Gaji Ke-13 Diberikan Tepat Waktu

Komnas Perlindungan Anak dengan Tim Penasehat Hukum korban mengaku akan terus memantau dan memberikan pembelaan dan advokasi atas kematian Dicky, dan meminta atensi dari Menteri Hukum dan HAM.

Sementara Kuasa Hukum korban, Nur Fajri, SH mengataka, pemilik HP merupakan Kalapas Kelas II B Kendal, Jawa Tengah, Rusdedy yang diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.

“Di ruangan itu bamyak orang ngecas HP. Kemudian korban pinjam HP ibunya sambil ngecas sampai jam 12 malam. Kemudian Rusdedy mendatangi korban  yang sedang bersama ibunya di atas kapal itu. Saat itu Kalapas Kendal tersebut mengaku kehilangan ponsel dan korban dituduh melakukan pencurian,” ungkap Nur Fajri, di Makasar.

Oleh sebab itu, Nur Fajri meminta kepolisian turut menetapkan Rusdedy sebagai tersangka. (Cici)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline