BATU BARA, INDONEWS – RA alias Kasa (42), warga Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara ditangkap polisi karena diduga edarkan shabu.
Kasa tak berkutik ketika diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara bersama barang bukti 4 bungkus Shabu dengan berat brutto 12,73 gram.
Kasa diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO narkoba AKP Yahman kepada wartawan membenarkan hal itu, Senin (4/7/2022).
Disebutkan Sastrawan, pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Personel Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki atau akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan di TKP. Di TKP, personil melihat keberadaan tersangka RA alias Kasa dan langsung meringkus RA. Saat digeledah, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis shabu dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang ditemukam dan disita berupa 4 paket sedang narkotika shabu yang dikemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 12,73 Gram, 3 bungkus plastik kosong, 2 buah skop yang terbuat pipet plastik, 1 timbangan digital, 1 dompet berwarna merah, 1 unit Handphone android, 1 unit handphone biasa,” beber Sastrawan.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk dijual/diedarkan. Atas pengakuannya, tersangka berikut barang bukti digiring ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ds)



























Comments