BOGOR, INDONEWS – Guna mendukung pernyataan Wakil Ketua MUI Kecamatan Cileungsi, KH. Maulana Hasanudin yang meminta kepolisian dan Satpol PP untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cileungsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil 2 Kabupaten Bogor, Fraksi PKS, Achmad Fathoni angkat bicara.
Dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Achmad Fathoni mengaku sangat mendukung apa yang diminta oleh MUI Kecamatan Cileungsi. Fathoni juga merasa hal itu adalah kewajiban bersama.
“Saya sangat mendukung apa yang dimintakan MUI Cileungsi. Saya rasa ini kewajiban kita bersama untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi bangsa,” ujarnya, Senin (6/6/2022).
Selain itu, katanya, miras melanggar aturan agama Islam, juga melanggar aturan hukum formal yang berlaku.
“Dan juga sanggat membahayakan keselamatan masyarakat. Karena banyak kejahatan dan kriminal diawali dengan miras itu,” tegasnya.
Terkait adanya tindakan dari penegak hukum yang terkesan hanya menertibkan peminumnya, bukan penjualnya, Fathoni meminta penegak hukum tegas sehingga tak membuka peluang masyarakat tidak puas dan ujung-ujungnya bertindak sendiri.
“Saya minta penegak hukum tegas, sehingga tidak membuka peluang masyarakat tidak puas dan akhirnya bertindak sendiri,” tegasnya.
Sementara Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena saat dikonfirmasi via telepon terkesan lempar tangungjawab. Ia menyatakan, jika melihat pemberitaan, MUI meminta penindakannya pada Satpol PP, bukan kepada polres. Jadi polres tidak ada kewenangan.
“Itu ‘kan Ketua MUI ngasih tahunya ke Satpol PP. Jadi Polres gak ada kewenangan. Kecuali MUI ngasih tahu ke polres, baru bisa kita menanggapi. Itu kan bukan ke polisi,” ujarnya.
Menurutnya, agen miras memang kewenangan polisi. “Tetapi jika misalkan dia berbuat tidak sesuai dengan peraturan, kita bisa tindak, apalagi kalau illegal. Kalau itu kan bahasanya MUI memberi masukkan pada Satpol PP agar bertindak tegas. Nah kita di mananya? Kalau kita ikut campur, kita enggak bisa,” pungkasnya. (Firm)




























Comments