SERANG, INDONEWS – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) muncul di dua wilayah, yakni Ciruas dan Kragilan. Salah satunya, Caffe Scorpion, Desa Keserangan, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Hal ini menjadi sorotan publik. Pemdes setempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur muspika, tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), dan puluhan personel kepolisian baik Polsek Ciruas maupun Polsek Kragilan melakukan penyegelan Caffe Scorpion, Selasa (31/5/2022).
Sebelum penyegelan, sejumlah jajaran keamanan Polsek Ciruas dan Kragilan,TNI Satpol-PP menggelar apel dan upacara bersama di lapangan Kecamatan Ciruas. Apel dipimpin langsung M. Iskandar, Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol-PP Kabupaten Serang.
Dalam arahannya, Iskandar menyampaikan bahwa apel ini guna eksekusi dan tindakan bersama seluruh jajaran. Eksekusi berupa penyegelan THM di dua titik di wilayah Kecamatan Ciruas Desa Keserangan yaitu Caffe Scorpion dan Caffe Moroseneng di Kecamatan Kragilan, Desa Sentul.
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan agar Kabupaten Serang bebas dari THM liar dan ini sesuai Perda Kabupaten Serang Nomor 3 tahun 2021.
Iskandar meminta seluruh PNS agar posisi di paling depan untuk melaksanakan eksekusi dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan berlaku.
Di tempat sama, Camat Ciruas, E. Suhaeri mengatakan, dua lokasi THM ini sudah dikeluhkan warga, sehingga disegel. Terkait perizinan, sesuai yang disampaikan sekdis bahwa surat izin restoran namun disalahgunakan pemakaiannya oleh pemilik, hingga menjadi THM.
Suhaeri juga meminta semua pihak setelah penyegelan tersebut agar tetap diawasi.
“Apabila pihak caffe terus membuka dan menjalankan di malam hari, atau masih tetap berjalan, maka kami akan mengambil tindakan sesuai undang-undang dan peraturan berlaku,” tegasnya.
Sebelum proses penyegelan, camat juga melakukan pembacaan berita acara, disaksikan warga setempat dan disaksikan Kades Keserangan.
Kepala Desa (kades) Keserangan, Kecamatan Ciruas, Edi Sayung menambahkan bahwa pemdes hanya sebatas pelapor. Sementara yang melakukan tindakan adalah Satpol PP.
Pihaknya meminta persetujuan ataupun kesepakatan dari masyarakat melalui rapat di desa dan bukti itu sudah ada berita acara, dan tanda tangan warga.
“Lantas surat kami kirimkan ke Satpol PP ditembuskan ke bupati, Ketua DPRD Provinsi, Muspika serta BPD. Ini sudah beberapa kali diberikan surat teguran, bahkan sudah tiga kali teguran. Tapi mereka masih tetap beraktivitas dan membandel,” ujarnya.
Halyang serupa disampaikan Kades Keserangan dan tokoh masyarakat Muhlis. Pihaknya meminta agar THM segera ditutup tuntas.
“Sampai kapan pun, selama kami masih menjabat, akan mengupayakan supaya tempat ini (THM) tidak ada. Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut, laporan dari sejumlah warga sekitar. Pasalnya keberadaan THM tersebut dianggap meresahkan warga. Bahkan warga berharap THM tersebut disegel dan ditutup karena diduga tidak berizin,” paparnya.
“Pasalnya sudah jelas dan diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, umum dan perlindungan masyarakat, dan perda No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat,” tukasnya. (A. Rochim)


























Comments