TUBABA, INDONEWS – Satlantas Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung memberikan imbauan tentang keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Imbauan agar dalam berkendara memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Pengguna jalan raya harus senantiasa berhati-hati dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat didampingi KA UPTD Aris Munandar, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas. Mereka juga mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor.
Imbauan yang dilaksanakan pada Rabu (18/5/2022) pagi, yang terdiri dari anggota Sat Lantas Polres Tubaba, Bapenda dan Jasa Raharja.
Sedangkan lokasi sosialisasi, di Tugu Payung Panaragan, Islamic Center, Pasar Pulung Kencana dan depan Samsat Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Lantas Polres Tubaba, IPTU Suarjono Surya Ninggrat, mengatakan, apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun, maka dapat dihapus registrasi kendaraan bermotor.
“Penghapusan registrasi artinya kendaraan tidak terdaftar di kantor samsat sehingga dapat dikatakan kendaraan bodong dan barang rongsok. Ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor),” jelasnya.
Dalam Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “Dihapus” pada kartu induk dan buku register pada regident ranmor kepemilikan dan pengoperasian ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
“Kalau sudah dihapuskan, tidak mungkin tidak diperpanjang lagi sesuai Ayat (2) registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” pungkas Suarjono. (Andre)




























Comments