0

LAMPUNG, INDONEWS — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) menyikapi dugaan persoalan tata kelola dan pengawasan kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Berikut pernyataan sikap ALAMBAKA yang diterima media ini:

Kami dari Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) menyatakan sikap kritis terhadap sejumlah persoalan tata kelola kawasan hutan di Provinsi Lampung yang membutuhkan penjelasan terbuka, evaluasi menyeluruh, serta tindakan nyata dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Persoalan di kawasan Register 44 Way Kanan, aktivitas pembangunan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), informasi mengenai dugaan penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), serta penggunaan kawasan Register 39 Tanggamus untuk aktivitas pertambangan, merupakan persoalan yang tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum dan pertanggungjawaban administratif.

Kami menegaskan bahwa kawasan hutan dan konservasi bukanlah ruang yang dapat dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa pengawasan yang memadai, ataupun tanpa mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Kami mempertanyakan: di mana fungsi pengawasan negara? Bagaimana dasar hukum setiap aktivitas tersebut? Siapa yang memberikan persetujuan atau akses, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk vonis terhadap pihak tertentu, melainkan tuntutan publik agar fakta dibuka, dokumen diperiksa, dan setiap dugaan diuji secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi tindak pidana, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, ALAMBAKA mendesak Kementerian Kehutanan RI untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola kawasan hutan di Lampung, membuka informasi mengenai status kawasan dan dasar legalitas aktivitas yang dipersoalkan, memperkuat pengawasan, serta menindaklanjuti setiap temuan secara transparan dan akuntabel.

Bagi kami, perlindungan kawasan hutan bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanat negara untuk menjaga lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan generasi mendatang.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Pengawasan tidak boleh berhenti pada formalitas. Dan setiap dugaan pelanggaran harus dijawab dengan pemeriksaan yang nyata, bukan sekadar penjelasan normatif.

ALAMBAKA MENUNTUT KETERBUKAAN, MENDESAK EVALUASI, DAN MENGAWAL PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN EKOLOGIS DI PROVINSI LAMPUNG!  ***

BACA JUGA :  Pengamat Nilai Bupati Aceh Selatan Langgar Etika dan Tantang SK Mendagri

You may also like

Comments

Comments are closed.