0

JAKARTA, INDONEWS — Mantan Hakim MK dan Menteri Hukum dan HAM serta Guru Besar Hukum Tata Negara, Dr. Muhammad Rullyandi menilai, gugatan terkait ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak dapat diterima karena substansi perkaranya sudah pernah diuji sebelumnya.

Menurut dia, terus berulangnya persoalan ini mengindikasikan bahwa isu yang diangkat bukan lagi murni soal keabsahan ijazah.

Gugatan persyaratan pencalonan Wapres Gibran dinilai tidak sesuai aturan hukum acara dan tidak memenuhi syarat formil sehingga seharusnya batal demi hukum dan saat ini sudah bukan menjadi kewenangan MK.

“Permohonan ini sebetulnya harusnya tidak dapat diterima karena MK tidak punya kewenangan dan MK dibatasi oleh Undang-Undang Dasar 45 hanya memutus perselisihan hasil hasil pemilu, bukan soal pendaftaran, bukan soal pembuktian mengenai ijazah,” katanya, baru-baru ini.

“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Rullyandi tambahnya.

Rully menyebutkan, putusan MK sebelumnya telah menyinggung proses penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi persyaratan pencalonan.

BACA JUGA :  Nama-nama Menteri yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

“Maka proses verifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, termasuk mengenai persyaratan pendidikan, telah menjadi bagian dari penilaian Mahkamah. Artinya, ini adalah sebuah kebenaran hukum bahwa verifikasi pasangan calon, termasuk persyaratan pendidikan, sudah menjadi bagian dari penilaian Mahkamah,” papar dia.

Ia juga menyebutkan, MK merupakan peradilan tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa hasil pemilu.

“Putusan Mahkamah juga bersifat final. Oleh karena itu, MK harus konsisten dengan putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya, terlepas dari adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi,” tandasnya. (rdk/ist)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum