Bupati Tekankan Instrumen Strategis Arah Pembangunan
BIREUEN, INDONEWS — Pemerintah Kabupaten Bireuen terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kabupaten Bireuen sebagai instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan wilayah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk dua dekade mendatang.
Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T. menegaskan, RDTR tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen teknis yang berisi peta, zonasi, dan pembagian ruang.
Lebih dari itu, RDTR harus menjadi instrumen penting dalam mengendalikan pertumbuhan perkotaan, memberikan kepastian investasi, melindungi lahan pertanian pangan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik berjalan secara terpadu.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bireuen saat membuka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen yang berlangsung di Ruang Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Selasa (1/9/2026).
“RDTR bukan sekadar dokumen yang hanya berisi gambaran arah pengembangan perkotaan dalam bentuk peta dan pembagian zona. RDTR harus menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan, memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujar H. Mukhlis.
Lima Aspek Utama Menjadi Perhatian
Dalam penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen, Bupati H. Mukhlis menekankan sedikitnya lima aspek utama yang harus menjadi perhatian bersama.
Kelima aspek tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi dan investasi, perlindungan lahan pertanian pangan, kelestarian lingkungan hidup, keterpaduan infrastruktur dan mobilitas, serta ketangguhan wilayah terhadap potensi bencana.
Menurutnya, perkembangan kawasan perkotaan harus dikendalikan agar tidak semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi. Setiap kebijakan penataan ruang harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, keberlanjutan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
“Kita tidak ingin membangun kota yang hanya terlihat maju. Kita ingin membangun kota yang aman, nyaman, sehat, produktif, dan tangguh,” tegasnya.
Bupati berharap proses penyusunan RDTR dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi fondasi pembangunan Bireuen di masa depan.
“Ruang yang ditata dengan baik hari ini adalah investasi bagi kehidupan generasi yang akan datang. Pembangunan yang hebat bukan hanya tentang apa yang kita bangun, tetapi tentang bagaimana kita memastikan pembangunan itu memberi manfaat dan tetap terjaga untuk anak cucu kita.”
RDTR Akan Terintegrasi dengan OSS
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bireuen Ir. Fadhli Amir, S.T., M.T. menjelaskan, Konsultasi Publik I dilaksanakan untuk menghimpun berbagai masukan, tanggapan, dan saran dari para pemangku kepentingan.
Masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen RDTR sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Fadhli Amir mengatakan, proses penyusunan RDTR sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, di antaranya pengumpulan dan kompilasi data, penelaahan berbagai kebijakan, serta asistensi bersama Badan Informasi Geospasial (BIG).
Ia menjelaskan, RDTR yang nantinya ditetapkan juga akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih mudah, transparan, dan terarah di Kabupaten Bireuen.
“RDTR yang sedang kita susun tidak hanya dimaksudkan sebagai dokumen untuk mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha,” kata Fadhli Amir.
Menurutnya, keterpaduan antara tata ruang dan sistem perizinan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang memiliki arah yang jelas dan kepastian bagi seluruh pihak.
Konsultasi publik tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRK Bireuen, Sekda Bireuen, para asisten, kepala SKPK, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Aceh, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bireuen, Kepala BPS Bireuen, pimpinan perguruan tinggi, para camat, akademisi, serta pelaku usaha.
Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen diharapkan tidak berhenti sebagai pemenuhan aspek administratif semata, melainkan menjadi kompas pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketahanan wilayah.
Sebab, tata ruang yang baik bukan sekadar mengatur tempat untuk membangun, tetapi menentukan arah kehidupan sebuah kota. (Hendra)





























Comments