BIREUEN, INDONEWS — Papan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan sekadar hiasan yang ditempel di sudut halaman sekolah.
Dibalik deretan angka yang terpampang, terdapat uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Papan informasi seharusnya menjadi jendela bagi orang tua siswa dan masyarakat untuk melihat bagaimana anggaran pendidikan direncanakan, dialokasikan, hingga direalisasikan.
Sebab, ketika uang yang digunakan berasal dari negara, maka publik memiliki hak untuk mengetahui ke mana uang tersebut diarahkan.
Secara prinsip, keterbukaan informasi publik memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan pentingnya pengelolaan pendidikan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan efisiensi.
Namun, hasil pantauan IndoNews pada Senin (31/8/2026) justru menemukan sejumlah papan informasi Dana BOS di sekolah-sekolah yang dipasang di ruang terbuka, tetapi tidak dilengkapi tanda tangan Kepala Sekolah maupun Komite Sekolah.
Kondisi ini patut dipertanyakan. Bukan semata-mata karena persoalan tanda tangan, melainkan karena tanda tangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas informasi yang disampaikan kepada publik.
Ketika sebuah dokumen anggaran dipajang untuk diketahui masyarakat, sudah semestinya terdapat kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap informasi tersebut.
Publik tentu berhak bertanya: Apakah angka-angka yang dipajang benar-benar telah melalui proses perencanaan dan pengawasan sebagaimana mestinya? Apakah angka tersebut sesuai dengan dokumen perencanaan dan realisasi? Dan siapa yang bersedia mempertanggungjawabkannya apabila terdapat perbedaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru merupakan konsekuensi logis dari prinsip keterbukaan dalam pengelolaan uang negara.
Ketiadaan tanda tangan tidak otomatis membuktikan telah terjadi penyimpangan atau rekayasa anggaran. Namun, kondisi tersebut dapat menjadi alasan yang wajar bagi masyarakat untuk meminta penjelasan dan memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan benar-benar sesuai dengan dokumen resmi serta realisasi penggunaan Dana BOS di lapangan.
Sebab, yang menjadi persoalan bukan hanya apa yang tertulis di papan informasi, tetapi apakah tulisan tersebut dapat dipertanggungjawabkan ketika masyarakat meminta penjelasan.
Komite Sekolah Jangan Sekadar Nama
Dalam persoalan ini, keberadaan Komite Sekolah juga patut mendapat perhatian.
Komite Sekolah semestinya tidak hanya hadir ketika dibutuhkan untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Perannya harus nyata dalam mendorong partisipasi masyarakat, memberikan pengawasan, serta memastikan pengelolaan pendidikan berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika papan informasi Dana BOS merupakan wajah transparansi sekolah, maka ketiadaan validasi dari pihak yang bertanggung jawab tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Publik tidak membutuhkan sekadar papan yang penuh angka. Publik membutuhkan kepastian bahwa angka tersebut benar.
Karena itu, pihak sekolah dan pihak terkait semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan masyarakat. Justru semakin terbuka sebuah lembaga dalam menjelaskan penggunaan anggaran, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Sebaliknya, ketertutupan hanya akan melahirkan ruang bagi kecurigaan. Anggaran pendidikan adalah amanah. Setiap rupiah yang bersumber dari negara bukan milik pribadi, bukan milik kelompok, dan bukan pula sesuatu yang dapat diperlakukan sesuka hati.
Ada tanggung jawab moral, administratif, dan publik yang melekat di dalamnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang pendidikan digunakan.
Dan ketika transparansi dipertanyakan, jawaban yang dibutuhkan bukan kemarahan, melainkan dokumen, data, dan pertanggungjawaban.
“Uang rakyat tidak cukup hanya dihitung; ia harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebab transparansi bukan keberanian memajang angka, tetapi keberanian mempertanggungjawabkan setiap angka.”
Pada akhirnya, papan informasi Dana BOS bukan sekadar papan pengumuman. Ia adalah cermin integritas pengelolaan anggaran sekolah. Jika cermin itu bersih, tidak ada alasan untuk takut melihatnya. Namun jika ada yang buram, masyarakat berhak meminta agar cermin tersebut dibersihkan dan diperjelas.
Karena kepercayaan publik tidak lahir dari kata-kata, melainkan dari keterbukaan yang dapat dibuktikan.
Media IndoNews memandang, kondisi papan informasi Dana BOS yang tidak dilengkapi tanda tangan atau bentuk validasi pihak terkait layak menjadi perhatian dan evaluasi.
Pihak sekolah maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat.
Sebab, dalam mengelola uang negara, yang paling mahal bukanlah anggarannya, melainkan kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan. (Hendra)





























Comments