BIREUEN, INDONEWS — Kementerian Pertanian, pada tahun 2026 merealisasikan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di lima kecamatan di Kabupaten Bireuen dengan total luas mencapai 140 hektare.
Program strategis nasional ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas lahan pertanian produktif guna memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Adapun lokasi pembangunan Cetak Sawah Rakyat meliputi Kecamatan Simpang Mamplam seluas 43,77 hektare, Kecamatan Pandrah 46,89 hektare, Kecamatan Juli 5,74 hektare, Kecamatan Peusangan 9,5 hektare, dan Kecamatan Makmur 34,1 hektare. Dengan demikian, total luas lahan yang dikembangkan mencapai 140 hektare.
Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen telah mengusulkan pembangunan lebih dari 1.000 hektare lahan sawah rakyat kepada pemerintah pusat.
Namun, setelah melalui kajian teknis yang komprehensif, sebagian besar usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena tidak memenuhi persyaratan, terutama terkait ketersediaan sumber air yang menjadi faktor utama dalam mendukung keberlanjutan usaha pertanian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Mulyadi, di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Menurut Mulyadi, seluruh lokasi Program Cetak Sawah Rakyat telah melalui proses kajian teknis dan lingkungan secara menyeluruh. Salah satu persyaratan utama adalah lokasi yang diusulkan harus berada di luar Lahan Baku Sawah (LBS), sehingga program ini tidak mungkin dilaksanakan di atas lahan sawah yang telah ada sebelumnya.
Selain itu, Mulyadi menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Bireuen dilaksanakan melalui mekanisme tender yang dilaksanakan dibalai LPI Sumatera Utara.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen hanya berperan sebagai tenaga teknis sesuai tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, ia menilai berbagai tudingan yang mengaitkan dinas dengan dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan program tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
“Program Cetak Sawah Rakyat yang dilaksanakan pemerintah wajib berada di luar Lahan Baku Sawah. Jika berada di atas sawah yang sudah ada, maka lahan tersebut tidak akan diakui sebagai sawah baru. Karena itu, tidak ada cerita pemerintah mencetak sawah di atas sawah yang telah ada,” tegas Mulyadi.
Ia menjelaskan, proses verifikasi lokasi kini dilakukan menggunakan teknologi pemetaan digital dan citra satelit sehingga setiap usulan lahan dapat dipastikan keakuratan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan metode manual pada masa lalu, sistem digital yang diterapkan saat ini mampu meminimalkan potensi kesalahan dalam proses identifikasi dan penetapan lokasi.
Mulyadi juga membantah berbagai tudingan yang menyebutkan adanya pembangunan Cetak Sawah Rakyat di atas lahan sawah lama. Menurutnya, apabila hal tersebut benar terjadi, pemerintah pusat secara otomatis akan membatalkan pelaksanaan program karena bertentangan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Bireuen berjalan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis pemerintah.
Saat ini, pekerjaan telah memasuki tahap pelaksanaan dan ditargetkan selesai pada September 2026.
Mulyadi berharap seluruh elemen masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap program tersebut dengan menyampaikan informasi yang akurat dan tidak membangun opini yang dapat menghambat pelaksanaannya.
“Program Cetak Sawah Rakyat merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan pertanian daerah. Ketika luas lahan pertanian bertambah, produksi pangan akan meningkat. Ketika produksi meningkat, kesejahteraan petani ikut tumbuh. Dan ketika petani semakin sejahtera, daerah akan semakin kuat dalam menjaga ketahanan pangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan Program Cetak Sawah Rakyat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Sawah bukan sekadar hamparan tanah, melainkan sumber kehidupan. Setiap jengkal lahan yang dibuka untuk pertanian adalah ikhtiar menanam harapan, memperkuat ketahanan pangan, serta mewariskan kesejahteraan bagi generasi yang akan datang. (Hendra)





























Comments