LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Fenomena keberadaan badut jalanan yang melibatkan anak-anak di bawah umur kini mulai terlihat menghiasi lanskap jalan raya di pusat Kota Kotabumi, salah satunya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Aktivitas ini memicu perhatian sekaligus diskusi hangat di tengah masyarakat mengenai keseimbangan antara ruang gerak ekonomi warga dan perlindungan keselamatan anak.
Pantauan di lokasi pada Rabu Malam (24/6/2026) menunjukkan anak-anak dengan kostum karakter kartun tersebut kerap berjalan beriringan di tepi jalan untuk menghibur pengguna jalan yang sedang berhenti di persimpangan atau memperlambat laju kendaraan mereka.
Keberadaan mereka memicu pandangan yang beragam dari warga sekitar. Salah seorang pengguna jalan yang sering melintas di area tersebut, mengungkapkan sudut pandang dilematis yang dirasakan masyarakat saat melihat fenomena ini.
“Di satu sisi, kita semua paham bahwa kondisi ekonomi yang sulit memaksa banyak keluarga harus berjuang keras bertahan hidup, termasuk mungkin dengan cara menghibur di jalanan seperti ini. Namun di sisi lain, sebagai warga kita juga merasa khawatir dengan keselamatan anak-anak tersebut karena mereka beraktivitas langsung di jalur lalu lintas yang padat,” ujar seorang pria yang enggan indentitas nya disebut.
Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Diperlukan pendekatan yang humanis dan komprehensif, mengingat pemenuhan hak anak dan pemulihan ekonomi keluarga prasejahtera merupakan dua hal yang sama-sama menjadi prioritas daerah.
Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas Sosial serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara, dapat hadir memberikan jembatan solusi. Penanganan yang diharapkan bukan sekadar penertiban fisik di lapangan, melainkan sebuah program pembinaan terpadu.
Pendekatan tersebut meliputi pemetaan akar masalah ekonomi keluarga, penyediaan akses bantuan sosial yang tepat sasaran, hingga pemastian agar anak-anak tersebut tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa harus kehilangan waktu tumbuh kembang mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial Dinas Pol PP maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Utara.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Dinas Sosial, Dinas PPPA, maupun pihak terkait lainnya. Klarifikasi akan dimuat secara utuh dan proporsional sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Andre)





























Comments