BEKASI, INDONEWS — Aktivitas galian C diduga ilegal di Kampung Lewi Malang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dikeluhkan pengguna jalan.
Pengusaha galian C ilegal tersebut seakan tak pernah jera. Meski tidak mengantongi ijin, mereka tetap beroperasi dan terkesan kebal hukum.
Aktivitas galian yang sudah berjalan berbulan-bulan tersebut menimbulkan kekwatiran pada pengguna jalan yang melintas.
DN, salah satu pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalan mengungkapkan keluhannya terkait galian tersebut.
“Saya khawatir dengan banyaknya truk lalu lalang yang mengangkut hasil galian. Ini kan jalur ramai, saya berharap segera ada tindakan tegas dari Satpol PP maupun aparat penegak hukum,” ungkapnya, Sabtu (2/5).
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (jaya)




























Comments