Cegah Jerat Hukum Dana BOS Hingga Pungli
LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Sebanyak 180 Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Atas (SMA) dari empat kabupaten di wilayah Lampung Utara Raya berkumpul di SMAN 3 Kotabumi, Selasa (28/4/2026).
Kehadiran para pimpinan sekolah ini bertujuan untuk membekali diri dengan pemahaman hukum guna menghindari potensi pidana dalam pengelolaan institusi pendidikan.
Kegiatan bertajuk penyuluhan manajemen risiko hukum ini diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat bersama Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia.
Fokus utamanya adalah memberikan “jurus” bagi para kepala sekolah agar tidak terjerumus kasus hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.
Acara dibuka langsung Ketua Umum DPP ABR Indonesia, DR (C) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., SHEL, dengan menghadirkan dua pakar hukum sebagai pemateri, yakni DR (C) Drs. H. Bonan Eko Susetyo, BA., M.SI., C.PL dan M. Rivaldo Badar, S.H., C.PL.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung Utara, Drs. Aruji Kartawinata, M.Pdi, mengungkapkan bahwa saat ini posisi kepala sekolah sangat rentan terseret persoalan hukum.
Beberapa titik rawan yang disorot antara lain pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga isu sensitif seperti pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
“Kegiatan ini sangat krusial. Jangan sampai niat baik dalam mengelola sekolah justru berujung pada masalah hukum hanya karena kita tidak memahami risiko dan administrasinya,” tegas Aruji di hadapan peserta yang berasal dari Lampung Utara, Lampung Barat, Way Kanan, dan Tulang Bawang Barat.
Dalam sesi materi, para pakar membedah strategi mitigasi risiko mulai dari ranah administratif hingga pidana.
Selain tata kelola anggaran, penyuluhan ini juga membahas perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan serta cara mencegah sengketa di lingkungan sekolah.
Plt Kepala SMAN 3 Kotabumi, Dr. Bambang Nopriadi, S.pd., M.M, selaku tuan rumah menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. Menurutnya, pemahaman hukum yang kuat akan membuat kepala sekolah lebih percaya diri dalam menjalankan program pendidikan.
Target: Sekolah Aman, Administrasi Tertib
Pihak ABR Indonesia menekankan bahwa banyak kasus hukum yang menjerat kepala sekolah bermula dari kelalaian administratif yang dianggap sepele, seperti prosedur lelang yang keliru atau ketidakmampuan membedakan antara sumbangan sukarela dan pungutan ilegal.
Melalui edukasi ini, diharapkan 180 kepala sekolah tersebut semakin “melek hukum”.
Target akhirnya adalah terciptanya iklim pendidikan yang transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi kepala sekolah yang harus berurusan dengan meja hijau akibat kesalahan prosedur.
Acara yang berlangsung sehari penuh ini diakhiri dengan sesi bedah kasus, di mana para peserta berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang sering mereka temui di lapangan. (Andre)





























Comments