BEKASI, INDONEWS — Kantor Hukum Ismail terpaksa menggugat kliennya, Hadi Surya lantaran secara sepihak memutus kuasa secara sepihak. Padahal, sengketa tanah Hadi Surya telah dimenangkan di tingkat PK berkat Kantor Hukum Ismail.
Tergugat Hadi Surya dinilai melakukan pengingkaran kesepakatan dengan melakukan pencabutan surat kuasa secara sepihak kepada Kantor Hukum Ismail yang telah memperjuangkan tanah warisan Hadi Surya yang dikuasai Pemerintah Kota Bekasi, peruntukan Pasar Pondok Gede.
“Perjuangan kantor Hukum Ismail memenangkan perkara tersebut dengan putusan menghukum Pemerintah Kota Bekasi untuk mengembalikan tanah ahli waris putusan sampai kepada Peninjauan Kembali (PK) dan telah inkracht,” jelas Ismail, kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Ismail menyampaikan, sebelum mengajukan gugatan wanprestasi kepada Hadi Surya, pihaknya telah melakukan somasi terlebih dahulu dengan harapan Hadi Surya tergugah hatinya untuk menyelesaikan permasalahannya dengan kantor Hukum Ismail secara kekeluargaan. Namun itikad baik kantor Hukum Ismail tidak ditanggapi tergugat Hadi Surya.
Atas alasan tersebut, akhirnya kantor Hukum Ismail memutuskan untuk mendaftarkan gugatan wanprestasi kepada Hadi Surya sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Bekasi.
Gugatan tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, Nomor 572/Pdt.G/2025/PN Bks.
“Dalam gugatan tersebut, kantor Hukum Ismail bertindak sebagai Kuasa Hukum R. Wijaya Sigalingging SH dan Indri Retnowati SH untuk memenuhi jalannya persidangan, tahapan demi tahapan telah dilaluinya sampai kepada masuk di forum mediasi. Namun sekali lagi Tergugat Hadi Surya dalam forum mediasi masih tetap bertahan dengan kesombongan dan egonya tidak bersedia memenuhi isi gugatan penggugat sehingga singkatnya mediasi gagal dan perkara berlanjut di persidangan,” terang Ismail.
Kemudian pada Selasa, 10 Maret 2026, agenda persidangannya adalah pembacaan surat gugatan. Namun tergugat Hadi Surya tidak mengadiri persidangan dengan alasan sedang sakit.
“Padahal Hadi Surya tidak perlu bertele-tele, beralasan sakit karena perkara ini adalah masalah perdata yang dapat diwakilkan dengan menunjuk kuasa hukum (pengacara) yang mewakilinya di persidangan,” ujar Ismail.
Menurut Ismail, alasan Hadi Surya memash sah, tetapi ada konsekuensi hukum karena Majelis Hakim memberikan panggilan terakhir dengan peringatan agar Hadi Surya atau kuasa hukumnya menghadiri persidangan pada Selasa tanggal 31 Maret 2026.
“Bila panggilan tersebut tidak diindahkan, persidangan akan berjalan tanpa dihadiri Tergugat dengan putusan verstek, diputuskan tanpa dihadiri tergugat,” jelas Ismail.
Ismail juga mengaku heran, saat menghadapi gugatan seperti ini, tidak terlihat orang-orang yang selama ini berada di belakang Hadi Surya. Padahal sebelumnya, banyak pihak dibelakang Hadi Surya yang seolah menguatkan upaya pencabutan kuasa secara sepihak.
“Ini adalah pengalaman dan pelajaran yang dapat kita tarik sebagai pembelajaran agar setiap melangkah dipikirkan terlebih dahulu. Tindakan mencabut surat kuasa secara sepihak adalah tindakan egoisme dan keserakahan yang pada akhirnya berakibat terjadinya perbuatan wanprestasi, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” tandasnya. (Supri)





























Comments