0

BOGOR, INDONEWS Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang di duga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming).

Belasan WNA tersebut diringkus dalam operasi pengawasan Keimigrasian di kawasan Sentul Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Operasi ini bermula dari pengamatan intensif yang dilakukan oleh intelejen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim). Selama beberapa hari terakhir, petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di wilayah Sentul, yang melibatkan sejumlah warga asing.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, didapati bahwa satu orang di antaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli. Saat diminta oleh petugas, para WNA ini diduga menjalankan praktik penipuan daring, targetnya yang menyasar korban dari negara asal mereka, yaitu warga negara Jepang.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime, antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer, perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal dan serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.

BACA JUGA :  PWI Diskusi Bersama Polres Bogor, Bahas UKW

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen imigrasi, dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah, dari penyalahgunaan izin tinggal.

“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami, untuk memastikan setiap warga negara asing, yang berada diwilayah Indonesia, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, dalam kasus ini kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” kata Ritus Ramadhana.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan warga asing.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menambahkan, petugas akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta berkoordinasi dengan instansi, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas.

Ke 13 WNA Jepang tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal, sesuai UU No 6 Tahun 2021, tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara. (Fauzy)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor