0

BOGOR, INDONEWS — Pemimpin Redaksi Media Indonews, Boni Hermawan angkat bicara atas kasus pengusiran wartawannya Gustini, dan wartawan media lain Anggie Anggraini oleh oknum Staf Sekwan DPRD Depok di Gedung DPRD Depok, Jumat (13/2/2026).

“Ini bukan sekadar pengusiran wartawan, tapi menjadi pelecehan profesi pers. Apapun dalihnya, salah paham atau apa pun, tidak dibenarkan ketika wartawan sedang menjalankan tugasnya diusir,” ujar Boni, saat dihubungi, Sabtu (14/2/2026) sore.

Boni menegaskan, pengusiran wartawan oleh oknum Staf Sekwan DPRD Kota Depok merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dan kemerdekaan pers, sehingga dapat dipidana.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan ini menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” jelasnya.

Boni juga menjelaskan, kebebasan pers adalah salah satu fondasi utama negara demokrasi sehingga wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang.

“Pengusiran ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 335 KUHP juga bisa dikenakan terhadap siapa pun yang menggunakan kekerasan atau perlakuan tidak menyenangkan untuk mengintimidasi wartawan saat bekerja,” tegasnya.

BACA JUGA :  DPRD Depok Sahkan APBD 2026, Ini Rincian Anggaran dan Catatan Penting untuk Pemkot

Ia juga tidak menampik jika perlindungan hukum terhadap wartawan bukan berarti wartawan tersebut kebal hukum dan terhadap etika.

“Wartawan juga kan wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang mengatur prinsip kejujuran, keberimbangan, dan itikad baik dalam setiap pemberitaan. Jika ada wartawan yang dianggap melanggar, mekanisme yang sah telah disediakan oleh undang-undang, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan cara mengintimidasi, mengusir, atau melarang liputan tanpa dasar hukum. Tindakan seperti itu justru melanggar hukum dan bisa diproses pidana,” ujarnya.

Akan Surati Sekwan

Dirinya juga mengaku akan menyurati pihak DPRD Kota Depok atas perbuatan staf sekwan tersebut, dengan harapan hal ini tidak terulang kembali terhadap siap pun.

“Demi menjaga marwah pers, kami akan surati DPRD Kota Depok dan juga sebagai upaya menghormati tugas jurnalistik. Karena ketika kerja jurnalistik dihalangi, maka yang dirampas bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak publik untuk tahu,” tandasnya. (didi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor