BOGOR, INDONEWS — Gelombang kritik terhadap tata kelola pemerintahan Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor mencuat ke permukaan.
Pada Senin (2/2/2026), puluhan Ketua RT dan perwakilan RW mendatangi Kantor Kepala Desa Ciburuy untuk menyampaikan aspirasi sekaligus melontarkan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan anggaran desa dan program pembangunan yang dinilai minim transparansi.
Audiensi tersebut bukan sekadar silaturahmi, warga membawa berbagai poin krusial yang selama ini menjadi kegelisahan masyarakat di tingkat bawah, mulai dari penyaluran Dana Desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga belum dipublikasikannya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Salah satu perwakilan warga, Arief menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menyebut, masyarakat selama ini merasa tidak memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran.
“Aspirasi yang kami sampaikan ini bukan tudingan, melainkan pertanyaan dan kegelisahan masyarakat di lapangan yang selama ini tidak terjawab,” ujar Arief, dalam forum audiensi.
Warga menyampaikan, sedikitnya 10 poin pertanyaan, antara lain: Mekanisme penyaluran Dana Desa dan tata kelola BUMDes; Program ketahanan pangan, termasuk komoditas dan penerima manfaat; Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD); Realisasi APBDes 2025 yang belum dipublikasikan secara terbuka;
Kemudian Minimnya sosialisasi program desa kepada RT dan RW; Status penyerahan sarana dan prasarana Perumahan Lido Permai; Kualitas material pembangunan di wilayah Muara Jaya; Keterlambatan pencairan insentif RT/RW; Dugaan pelanggaran kode etik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tidak masuknya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam prioritas 2025.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Ciburuy, Suherman menyampaikan apresiasi atas sikap kritis warga dan menegaskan komitmen pemerintah desa terhadap keterbukaan.
Namun, sejumlah jawaban yang disampaikan masih dinilai belum sepenuhnya memuaskan.
Ia menjelaskan, anggaran ketahanan pangan sebesar Rp320 juta dikelola melalui BUMDes yang dipimpin Ahmad Parid, dengan bendahara Eko Supriatna dan sekretaris Dede Wandi, serta dialokasikan untuk sektor peternakan, perikanan, dan pertanian.
Terkait BHPRD, Suherman menyebut terdapat tambahan sekitar Rp500 juta per tahun dari tiga sumur air komersial di wilayah Desa Ciburuy. Namun, data penyaluran tersebut dikatakan masih tersimpan di sekretariat desa dan belum dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Soal tidak terpasangnya informasi realisasi APBDes 2025, Suherman berdalih papan informasi sempat dipasang, namun terlepas akibat angin.
Penjelasan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kewajiban publikasi anggaran secara berkelanjutan.
Mengenai sarana dan prasarana Perumahan Lido Permai, pemerintah desa menyatakan proses penyerahan masih berada di tingkat DPKPP Kabupaten Bogor.
Sementara pembangunan jalan di Muara Jaya disebut sebagai kewenangan pemerintah kabupaten.
Untuk insentif RT/RW, Suherman menyebut dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing dan tidak melalui pemerintah desa. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik BPD diserahkan kepada pihak BPD untuk memberikan klarifikasi.
Audiensi yang turut dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sekretaris Desa, Ketua LPM, serta unsur kelembagaan lainnya tersebut berlangsung tertib dan kondusif.
Meski demikian, warga berharap pertemuan ini tidak berhenti pada klarifikasi lisan semata, melainkan diikuti dengan keterbukaan data serta perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kami ingin transparansi yang bisa diakses, bukan hanya penjelasan di forum,” ujar salah satu Ketua RT usai audiensi.
Hingga berita ini diterbitkan, warga menyatakan akan terus mengawal dan memantau realisasi janji keterbukaan Pemerintah Desa Ciburuy. (Nur)





























Comments