BEKASI, INDONEWS – Salah satu Rumah Sakit di Jatiwaringin, Pondok Gede dinilai melakukan pelanggaran serius karena menolak menangani seorang wartawan yang dalam kondisi gawat darurat.
Alasan penolakan, menurut pengakuan pihak RS, karena kamar rawat inap penuh, Minggu (7/12/2025).
Komitmen rumah sakit dalam menjalankan kewajiban mendasar menurut Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan pun dipertanyakan.
Yang mana, aturan tersebut mewajibkan setiap rumah sakit memberikan stabilisasi awal kepada pasien gawat darurat, tanpa boleh membedakan status dan tanpa mempertimbangkan ketersediaan tempat tidur.
Yusup Bahtiar, narasumber yang mengonfirmasikan kejadian ini, menyatakan kekhawatiran mendalam.
“Ini bukan sekadar ketidaknyamanan, tapi membahayakan nyawa. Jika seorang wartawan saja ditolak dengan alasan yang meragukan, bagaimana dengan masyarakat biasa?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap pasien dalam kondisi kritis merupakan bentuk pengabaian terhadap standar pelayanan medis yang paling dasar.
“Rumah sakit bukan hotel yang bisa menolak tamu karena ‘no room’. Ini adalah pelayanan publik yang menyangkut keselamatan jiwa,” ujar Yusup.
Hingga saat ini, manajemen RS belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran ini.
Publik menunggu penjelasan transparan apakah memang terjadi overload kapasitas yang ekstrem, ataukah ada alasan lain di balik penolakan tersebut.
Insiden ini menyoroti kembali rentannya sistem kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan dan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang melindungi hak hidup pasien. (Supri)





























Comments