0

BEKASI, INDONEWS — Aktivitas penjualan obat golongan G Tramadol dan Excimer di Jalan Aren Nomor 46 Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi terus menuai sorotan.

Pasalnya, warung yang telah lama berjualan obat keras golongan G tersebut sempat ditutup Polsek Bantargebang bersama unsur tiga pilar; Polri, TNI, dan Pemkot, namun hanya bertahan selama empat hari dan kembali buka seolah kebal hukum.

Panit 2 Reskrim Polsek Bantargebang, Ipda Hari Saktiawan S.H.,  mengatakan, total 6 personel gabungan diturunkan, terdiri dari 4 personel TNI Polri dan 2 staf kelurahan.

“Begitu kami dapat aduan kami langsung berkoordinasi dengan unsur tiga pilar untuk melakukan penutupan tempat tersebut. Terkait warung itu buka kembali, saya belum tahu tapi tentunya kalau memang benar warung tersebut buka kembali kami segera akan mengirimkan surat lagi ke unsur tiga pilar untuk melakukan penutupan kembali,” jelasnya.

Ipda Hari Saktiawan mengatakan, agar tidak perdagangan obat keras tidak kembali buka, maka harus melibatkan banyak pihak seperti warga RT dan RW.

BACA JUGA :  Arahan Wabup Sukabumi Saat Rakor Pepeling

“Kami sendiri sebagai polisi tidak bisa memantau lokasi setiap hari, apalagi lokasinya jauh dengan kurangnya personel, harusnya ada keterlibatan dari warga, RT dan RW untuk berperan aktif melakukan pengawasan supaya mereka tidak kembali buka,” terangnya. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.