LEBAK, INDONEWS – Pengungsi di tenda biru di Cigobang perbatasan Lebak dan Bogor mengharapkan perhatian dari pemerintah.
Menurut salah satu pengungsi di Cigobang, ia dan yang lainnya sudah bertahan selama lima tahun di pengungsian.
“Di sini ada ratusan korban longsor pada 1 Januari 2020. Sampai sekarang masih mengungsi dalam tenda yang dibangun di jalan Baru Cigobang, yang merupakan lanjutan proyek jalan Cikumpay-Gunung Luhur- Citorek-Cigobang menuju Cileuksa Kecamatan Sukajaya dan Cigudeg Kabupaten Bogor,” jelasnya, Kamis (6/11/2025).
Saat itu, kata dia, penambang emas ilegal menjadi sasaran untuk disalahkan, tetapi jika melihat foto dari atas dan google earth, ternyata perkampungan yang longsor dekat proyek jalan tersebut, longsor bukan karena tambang emas.
Saat ini, sebanyak 241 kepala keluarga (112 versi pemerintah) korban bencana banjir bandang dan longsor pada awal Januari tahun 2020 masih tinggal di Huntara Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong dengan kondisi sangat tidak layak dan akses ke lokasi yang sulit dijangkau.
Sama seperti jalan baru Cikumpay-Ciparay dan Gunungluhur-Cipulus Pemprov Banten akan fokus pada penbangunan, terutama pengerasan akses jalan baru tersebut yang juga menjadi jalan ke lokasi Huntap.
Selain itu, pemprov juga akan melakukan pematangan lahan seluas 5,4 hektar yang telah disiapkan oleh Pemkab Lebak.
Pemprov Banten juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pembangunan hunian.
Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan dengan Badan Geologi mengenai kelayakan dan keamanan tanah.
Kabar terbaru, rencana pembangunan hunian tetap (Huntap) yang dijanjikan pemerintah sejak beberapa tahun lalu kembali tertunda tanpa kejelasan waktu pasti.
Padahal, pada pertengahan tahun 2025, Pemerintah sempat mengumumkan bahwa pembangunan Huntap akan dimulai September lalu oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun rencana itu batal dijalankan karena adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat. Tetapi BPBD Lebak menyebut proyek pembangunan Huntap tidak dibatalkan, melainkan diundur akibat peralihan kewenangan dari BNPB ke Kementerian Perumahan Rakyat.
Awalnya pihak BNPB yang akan membangun, tetapi beralih ke Kementerian Perumahan.
Perubahan kebijakan tersebut juga berdampak pada keseluruhan proses administratif, revisi dokumen dan penyesuaian rencana teknis seperti desain, anggaran, dan mekanisme pembangunan harus disusun ulang. (valent)





























Comments