0

Gaji Anggota DPR RI Dibawah Tunjangan Parlemen Singapura


JAKARTA, INDONEWS | Publik seantero Indonesia dibikin heboh dengan aksi joget anggota DPR RI.

Dalam video yang beredar di sejumlah platform media sosial, tertulis jika anggota DPR ramai-ramai joget setelah gaji mereka naik hingga Rp.100 juta per bulan.

Lantas benarkan gaji mereka naik? Begini rinciannya

Diketahui, pemerintah kembali meningkatkan sejumlah tunjangan termasuk tunjangan beras, BBM, dan uang rumah bagi anggota DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyebutkan gaji pokok anggota dewan tidak naik, tetap Rp6,5 juta per bulan. Namun, beberapa tunjangan mereka mengalami kenaikan.

“Tunjangan beras naik sedikit, tunjangan BBM sekarang sekitar Rp7 juta yang tadinya Rp4-5 juta sebulan. Tunjangan makan juga disesuaikan dengan indeks saat ini. Jadi (totalnya) hampir Rp69 juta-Rp70 juta per bulan,” jelas Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin.

Ia menambahkan, anggota DPR periode ini juga mendapat kompensasi tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan karena tidak lagi menempati rumah jabatan di Kalibata.

BACA JUGA :  Bunker Rp.900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Polri: Tidak Benar

Sementara Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan tidak ada kenaikan gaji pokok.

“Enggak (ada) kenaikan,” ujarnya.

Puan menekankan uang rumah Rp50 juta hanya sebagai kompensasi karena fasilitas rumah dinas ditiadakan.

Dengan ini, maka pendapatan anggota DPR bisa mencapai total lebih dari Rp100 juta per bulan. Dengan gaji pokok Rp4-5 juta per bulan dan tunjangan yang besarnya bisa mencapai Rp100 juta per bulan.

Gaji Parlemen Singapura

Dilansir CNNIndonesia, anggota parlemen Singapura tidak menerima gaji bulanan tetap, melainkan tunjangan tahunan sebesar SGD192.500 atau sekitar Rp2,19 miliar per tahun.

Sehingga apabila dibagi rata per bulan, setara Rp182,8 juta.

Gaji Anggota DPRD

Sementara itu, untuk rincian gaji dan tunjangan gaji anggota DPRD provinsi-kabupaten/kota memiliki komponen yang berbeda dengan anggota DPR RI.

Antara anggota DPRD dan DPR RI perbedaannya adalah ketiadaan komponen gaji pokok pada anggota legislatif di daerah.

Anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak mendapat gaji pokok, melainkan uang representasi.

Tak hanya itu, jumlah tunjangan yang ada dalam komponen upah anggota DPRD juga berbeda dengan anggota legislatif di pusat.

BACA JUGA :  Akibat Difitnah Memeras, Pengacara Dinalara Butar Butar Somasi Media Massa

Dilansir tirto.id, untuk rincian upah yang diterima anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, besaran dan jenis upah diberikan sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

Tak hanya perubahan nomenklatur gaji pokok dan perbedaan jenis tunjangan, besaran gaji anggota DPRD juga bergantung pada kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing wilayah.

Adapun nominal uang representasi ditentukan dengan aturan sebagai berikut:

* Uang representasi ketua DPRD provinsi setara gaji pokok gubernur, sementara ketua DPRD kabupaten/kota setara gaji pokok bupati/wali kota.

* Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi adalah 80 persen dari yang didapat ketua DPRD provinsi, begitu juga DPRD kabupaten/kota.

* Uang representasi anggota DPRD provinsi ditetapkan 75 persen dari yang didapat ketua DPRD provinsi, begitu pula anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

* Dengan variasi tersebut, secara umum, upah yang didapatkan DPRD di tingkat kabupaten/kota yang dinukil dari Antara berikut ini dapat menjadi acuan.

* Uang representasi: Rp1.575.000 per bulan,

BACA JUGA :  Ujang Bey, Ajak Pemuda Cimanggung Sumedang Pahami 4 Pilar Kebangsaan

* Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan,

* Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan,

* Uang paket: Rp157.000 per bulan,

* Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan,

* Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan,

* Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan,

* Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan,

* Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan,

* Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.

Jika komponen tersebut dijumlahkan, maka total upah yang didapatkan anggota DPRD dapat mencapai antara Rp36 juta hingga Rp45 juta. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline