0
Oleh: Johnner Simanjuntak

BOGOR, INDONEWS | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 yang ditetapkan pemerintah menggantikan SPPDB sebelumnya diharapkan untuk meningkatkan pendidikan yang lebih adil dan merata.

Artinya, sistem ini sudah dilakukan analisis atau kajian mendalam agar dapat berjalan lebih baik lagi dari sistem sebelumnya, yang dianggap banyak menimbulkan kegelisahan masyarakat.

Tetapi dalam realitasnya, harapan tersebut bukanlah merupakan solusi yang terbaik bahkan justru mengundang banyak kecurigaan akan adanya kecurangan dari pihak sekolah asal.

Kali ini yang diceritakan adalah hasil penerimaan atau kelulusan di SMPN 4 Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penelusuran Media Indonews serta adanya pengakuan dari pihak panitia penerimaan di sekolah tersebut, bahwa ada 8 kelas atau rombel yang sudah terisi dari semua jalur yang tersedia, di mana tiap kelas terdiri dari 40 siswa.

Tetapi salah satu jalur yang dicurigai ada masalah atau ketidakakuratan data adalah dari jalur “Prestasi Nilai”.

Sebagaimana diketahui bahwa jalur prestasi ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang memiliki nilai rata rata tertinggi dan siswa yang punya prestasi olahraga, budaya dan seni lainnya.

BACA JUGA :  DLH Kabupaten Bogor Tidak Transparan, Mengapa?

Menurut pengakuan panitia, bahwa peserta yang dinyatakan lulus dari jalur nilai, yang diterima hampir didominasi nilai 98 dan paling rendah nilai 93.

Menurut salah seorang panitia tersebut, ada 64 orang yang diterima dari jalur prestasi atau nilai dimana dari jumlah ini hampir didominasi oleh salah satu SDN yang berada di wilayah tersebut.

Sementara dari beberapa SDN sekitarnya yang dinyatakan sebagai siswa pintar masuk kategori rangking 2 dengan nilai 85 gagal diterima.

Beberapa dari siswa tersebut yang juga masih dalam lingkup zonasi atau domisili, juga tidak diterima, sehingga banyak kalangan ibu ibu yang kecewa bahkan tidak kuasa membendung air mata.

Begitu juga para siswa yang betul betul berprestasi dan mendapat rangking merasa kecewa berat dan otomatis menurunkan semangat belajar mereka.

Sementara sarana dan prasarana gedung sekolah di wilayah padat penduduk ini tidak mencukupi sebab hanya ada satu SMPN. Banyak para orangtua kebingungan tidak tahu harus berbuat apa, sementara untuk masuk swasta pun harus membayar sejumlah uang saat pendaftaran dan nantinya juga saat daftar ulang.

BACA JUGA :  Kualitas Ketua DPRD Kabupaten Bogor Patut Dipertanyakan

Dari berbagai poin yang menimbulkan persoalan terkait SPMB, kebijakan Pemkab Bogor sangat ditunggu masyarakat yang dapat menjadi pendukung utama terwujudnya program pemerintah tentang “Wajib belajar 12 tahun” (Wajar 12 tahun). Kalau tidak diatasi, ya kita hanya bermimpi.

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Opini