BOGOR, INDONEWS | Terkait permasalahan yang dihadapi para buruh terkait tidak dibayarnya gaji mereka beberapa bulan, pihak UPTD Disnaker Wilayah 1 Propinsi Jabar, Kabupaten Bogor terkesan kurang tanggal.
Sebagaimana sudah diberitakan Indonews, bahwa beberapa perusahaan yang bergerak dibidang garmen tidak membayar gaji karyawan tiga hingga 4 bulan sebelum lebaran tahun ini.
Diantaranya, PT. Truss Indo yang berlokasi di kawasan Perumahan PT. IFI Gunung Putri.
Begitu juga PT. Dae-hung yang berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Kedua perusahaan yang mempekerjakan ratusan tenaga kerja wanita, kini tidak beroperasi lagi alias tutup.
Sementara gaji karyawan tidak dibayarkan dengan alasan yang tidak jelas. Ditutupnya kedua perusahaan ini tentu mengagetkan para karyawan serta menyengsarakan kehidupan mereka dan keluarga.
Ketika Indonews mendatangi kantor UPTD Disnaker tersebut untuk konfirmasi, Senin (5/5), namun tidak berhasil mendapatkan keterangan lengkap sebab menurut salah seorang staf mengatakan, Kepala UPTD sedang rapat pimpinan di Bandung.
Ketika didesak agar bisa bertemu dengan tim pengawas saja, namun direkomendasikan Bandung saja. Merasa diperlakukan dengan tidak baik dan terkesan berbohong, Indonews meminta bertemu dengan salah satu pengawas, karena sudah tidak jamannya lagi harus lebih dulu kirim surat dan membuat janji.
Akhirnya muncul salah seorang pengawas, Erny bersedia menerima Indonews. Setelah dijelaskan tentang adanya kejadian kasus perburuhan sebagaimana diberitakan, Erny mengatakan harusnya ada laporan pengaduan dari para korban.
Aneh memang, jawaban seperti ini dan rata-rata beginilah jawaban para pejabat di negeri ini. Padahal, tugas jurnalis hanyamemberitakan peristiwa yang terjadi berdasarkan fakta di lapangan. Kalau soal kelanjutan hukumnya, itu bukan urusan media.
Harus diakui bahwa selama ini pihak pemerintah atau disnaker propinsi maupun daerah tidak mau secara cepat tanggal atas terjadinya permasalahan yang menimpa buruh.pejabat tersebut terkesan lebih melindungi pihak pengusaha.
Kalau hal seperti ini terus dibiarkan, maka UU ketenagakerjaan yang melindungi para pekerja, jadi mubazir.
Untuk diketahui, bahwa ternyata pejabat/pengawss ketenagakerjaan tersebut nampak hidup mewah dengan menggunakan mobil pribadi seperti Innova dan sejenisnya. (Johnner Simanjuntak)





























Comments