BOGOR, INDONEWS | Masyarakat geram akibat praktik pungutan liar (pungli) PTSL yang diduga dilakukan oknum perangkat Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, ramai di kalangan warga Klapanunggal, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersbut tidak berjalan sesuai aturan. Yang mana peserta PTSL diharuskan mengeluarkan uang mulai Rp.1,5 juta hingga 3,5 juta per bidang atau sertfikat.
Kabar tersebut juga dibenarkan Sekretaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Deni Firmansyah. Pihaknya menerima banyak keluhan dari warga bahkan hingga di grup WhatsApp.

Pesan obrolan warga terhadap salah satu ketua RT
“Jadi masyarakat mengeluhkan proses PTSL yang tidak berjalan sesuai aturan. Mereka juga mengaku dimintai sejumlah uang. Padahal, program PTSL dari pemerintah ini gratis. Jika pun ada biaya, itu gak seberapa,” kata Deni, di Cibonong, Senin (14/4/2025) malam.
Kekecewaan warga, sambung Deni, bahkan hingga menyeret nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Warga sampai berencana mengadukan kebobrokan program PTSL ke KDM (Kang Dedi Mulyadi, red) sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam grup WhatsAap, mereka seloah tak lagi percaya dengan pemerintahan Kabupaten Bogor, sehingga ingin mengeluhkan ke KDM,” papar Deni.
Sementara ditanya soal rencana GMPK, Deni menjelaskan jika pihaknya akan melayangkan laporan atau pengaduan ke pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum.
“Tentunya GMPK sebagai bagian dari elemen masyarakat akan melaporkan pungli di Kabupaten Bogor, jika perlu kita fasilitasi warga mengadu ke pak gubernur,” ujarnya.
Deni menerangkan, jika mengacu pada ketentuan Undang-undang yang diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tersebut, maka besaran pembiayaan untuk persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor yang ditetapkan adalah sebesar Rp 150 ribu
“Sehingga perbuatan memungut pembiayaan dalam pelaksanaan persiapan PTSL di Desa Klapanunggal dengan besaran variatif antara sebesar Rp 1.5 juta sampai Rp3,5 juta merupakan perbuatan dugaan praktek pungli,” jelasnya.
Deni berharap, dengan melaporkan ke Gubernur Jabar, praktik pungli di Kabupaten Bogor teratasi sehingga tak ada lagi masyarakat yang dirugikan.
“Saya sangat setuju jika dugaan pungli ini dilaporkan agar menjadi efek jera bagi para pejabat bermental korup. Sudah saatnya juga masyarakat merubah Bumi Tegar Beriman dari praktik-praktik kotor seperti pungutan liar,” tandasnya. (bon)





























Comments