BOGOR, INDONEWS | Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, beredar surat berisi permohonan bantuan produk paket bingkisan lebaran untuk perangkat LKD Desa Cicadas sebanyak 600 paket.
Surat tersebut ber-kop surat dari Pemerintah Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Proposal paket bingkisan lebaran itu ditandatangani atas nama Kades Cicadas, Dian Hermawan pada Maret 2025. Isi proposal meminta partisipasi bingkisan kepada perusahaan sebanyak 600 paket.
Kepala Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Dian Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait proposal tersebut tidak menjawab.
Sementara Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) di berbagai media massa telah melarang keras memberi dan meminta THR untuk ormas, LSM dan lembaga lainnya.
Bahkan pada akhirnya imbauan dan larangan ini dipertegas Gubernur Jawa Barat dengan mengeluarkan surat edaran tentang larangan meminta dan memberi THR yang ditujukan kepada seluruh aparatur pemerintah.
“Bagi seluruh aparatur pemerintah di wilayah Provinsi Jawa Barat mulai dari gubernur sampai ke tingkat RW/RT, dilarang meminta dan memberikan THR dengan alasan apapun dan dalih apapun,” kata KDM dalam sebuah video. (Jaya)





























Comments