Oleh: Johnner Simanjuntak
Fenomena korupsi di negeri tercinta ini masih terus menggeliat, bahkan semakin muncul berbagai kasus korupsi yang lebih besar (mega korupsi) yang jelas-jelas merugikan keuangan negara serta menghambat upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Korupsi masuk klasifikasi sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) oleh berbagai negara di dunia. Itu pula sebabnya bahwa di beberapa negara hukuman terhadap para koruptor tersebut dikenakan cukup berat.
Lain halnya di negeri kita Indonesia, dimana hukuman terhadap pelaku korupsi kerap dijatuhi hukuman tidak sesungguhnya alias ringan dan terkesan setengah hati.
Vonis hakim yang dinilai ringan tersebut terasa melukai rasa keadilan di masyarakat sehingga motto para pendekar hukum (pakar) “Fiat Yustitia Ruat Caelum” (Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan) menjadi hiasan bibir tok.
Korupsi terjadi dimana-mana, terutama di birokrasi pemerintah baik pusat maupun daerah. Di Kabupaten Bogor pun pernah terjadi yang dilakukan oleh oknum.
Hal ini tentu tidak mudah dilupakan masyarakat daerah ini. Kita masih ingat bahwa tujuan utama reformasi tahun 1998 yaitu, masyarakat dan mahasiswa bergerak menuntut dihapusnya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang dianggap sebagai pemicu atau biang kerok terjadinya korupsi.
Masifnya perbuatan korupsi yang selama ini terjadi, akibat sifat tamak oknum yang sengaja mencuri uang negara hanya untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompoknya.
Adapun beberapa UU dan peraturan lainnya terkait upaya, pemberantasan dan pencegahan korupsi, nampaknya belum mampu untuk menghentikan perilaku koruptor, diantaranya UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana dirubah dengan UU No. 20 tahun 2020 Tentang Pemberantasan korupsi.
Kemudian UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang bebas dari KKN, selanjutnya UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta beberapa aturan hukum lainnya.
Namun, sepertinya bukan soal seberapa banyak aturan yang dibuat tapi bagaimana sikap mental atau moral para koruptor tersebut yang seharusnya sadar dan berhenti berdoa korupsi.
Sampai kapan korupsi menjadi momok menakutkan dan paling merugikan bangsa besar ini?
Ekspektasi Publik
Saat ini masyarakat Kabupaten Bogor menaruh harapan besar (ekspektasi) kepada duet kepemimpinan Rudy Susmanto-Ade Ruhandy, Bupati/Wakil Bupati) terpilih periode 2024-2029, untuk dapat memajukan daerah ini serta menciptakan Clean government dan good governance, artinya ada kondisi zero corruption pada rezim ini.
Publik yakin bahwa pasangan ini punya kapabilitas, kompetensi, integritas dan komitmen untuk membawa Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia.
Tentu diharapkan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif.
Hal lain yang diminta publik agar bupati terpilih benar benar menerapkan The right men on the right place, terkait penentuan pejabat teras di setiap SKPD, badan ataupun lembaga.
Kedua tokoh Kabupaten Bogor ini tidak diragukan lagi untuk membuat terobosan baru (new breakthrough) menjadikan Kabupaten Bogor HEBAT.
Penulis adalah: Pemerhati Sosial dan Pembangunan
Comments