0

TANGERANG, INDONEWS | Dishub Kabupaten Tangerang, Kasat Lantas Polresta Kabupaten Tangerang, Polsek Tigaraksa dan Almast Guna serta pihak Pengangkutan Agung Sedayu Group melakukan pertemuan terkait tindak lanjut Pembahasan Perbup 12 tahun 2022.

Pada pertemuan di Gedung Aula Dishub Kabupaten Tangerang, Selasa (29/10) itu dibahas berbagai masalah mengenai Perbub 12 tahun 2022 guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, khususnya dampak perusakan lingkungan dan banyaknya laka lantas akibat pelanggaran jam operasional truk tambang.

Kadishub Tangerang, Achmad Taufik mengaku telah melakukan beberapa rajia atau operasi di beberapa titik untuk menindak truk-truk yang melanggar jam operasional.

“Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Namun masih juga kecolongan terhadap pihak pengangkutan tambang yang nakal,” ujarnya

Achmad menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima uang dari pihak jasa pengangkutan tambang tanah tersebut.

“Jadi jangan ada asumsi berbagi kalangan bahwasa Dishub Kabupaten Tangerang tutup mata dengan larangan jam operasional truk tambang. Semua pelanggaran harus ditindak,” ujarnya.

Sementara Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia menyampaikan bahwa pihak Lantas Polresta Tangerang telah melakukan operasi jam larangan operasi truk tambang tanah.

BACA JUGA :  Guyub, Bhabinkamtibmas Polsek Cikande dan Babinsa Patroli Bersama Hingga Hadiri Tahlil Warga

“Jika menyetop di jalan atau nyuruh putar balik  truk tersebut, dampaknya akan mengakibatkan macet yang panjang. Namun kami tetap menindak pelanggaran jam operasional truk tambang dan akan bekerja sama dengan Dishub, Satpol PP serta TNI untuk mengindahkan Perbup 12 tahun 2022,” jelasnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Tigaraksa (AlMAST) mengeluhkan pelanggaran jam operasional truk tambang yang kerap menyebabkan laka lantas di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya daerah Tigaraksa.

Almast merasa pihak pengangkutan tambang tanah tidak mengindahkan Perbup 12 tahun 2022 dan seolah pihak transformormator kebal hukum dengan selalu melanggar aturan.

Pihak transformormator, Agung Sedayu Ali Fahmi menerengkan bahwa pihaknya juga menyetujui Perbup 12 tahun 2022.

Pihak Transformormator juga membuat surat pernyataan yang isinya sebagai berikut:

  1. Mematuhi dengan sesunguh-sunguhnya peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022.
  2. Apabila ada pelanggaran, kami siap ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kami menghormati peran serta masyarakat dalam Penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022.
  4. Pernyataan ini berlaku sejak ditanda tangani surat pernyataan.

Dalam pertemuan ini, Kadishub, Kasad Lantas Polresta Kabupaten Tangerang dan Polsek Tigaraksa serta Almast sepakat untuk mengawal Perbup nomor 12 tahun 2022. (Valent)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Banten