0

BOGOR, INDONEWS | Pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) harus diakui belum dilakukan secara maksimal.

Pemerintah dan institusi penegak hukum masih dinilai hanya sebatas euforia sehingga praktek korupsi terus bermunculan di instansi pemerintah dan lembaga lainnya.

KKN adalah salah satu yang paling ditentang mahasiswa dan masyarakat pada saat unjuk rasa Gerakan Reformasi terhadap pemerintahan rezim Orde Baru tahun 1998.

Kini gerakan reformasi tersebut  sudah memasuki usia 26 tahun, namun perbuatan korupsi yang disebut paling banyak merugikan keuangan negara itu kini terus bertambah bahkan dengan jumlah yang fantastis besar.

Negara dinilai gagal dalam upaya pemberantasan korupsi, stagnan, sehingga masyarakat pun menyebut hanya hiasan bibir saja, jauh panggang dari api, sebab akhir-akhir ini justru terbongkar mega korupsi mencapai ratusan triliunan rupiah.

Mengutip buku yang ditulis oleh Yunus Husein, mantan Ketua PPATK, yakni Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Delik Tindak Pidana Korupsi , disebutkan bahwa penyebab terjadinya korupsi yang merugikan keuangan negara adalah saat dilaksanakannya pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

Dimana pejabat terkait bersekongkol/kolusi dengan pihak pengusaha untuk melakukan mark- up/ penggelembungan harga.

Selain itu, kerap juga terjadi dimana kualitas barang tidak sesuai dengan perencanaan awal sebagai mana kebutuhan yang sesungguhnya.

BACA JUGA :  Konflik Karyawan dengan PT. SRI Cileungsi, Direktur Bungkam, Ketua Serikat Tidak Tahu

Demikian juga kali ini yang terjadi di Kemenkes RI pada tahun anggaran 2023 yang lalu saat pelaksanaan pengadaan alat Antropometri.

Menurut sebuah sumber data informasi terpercaya yang diterima media Indonews  bahwa kuat dugaan terjadinya indikasi kolusi yang berakibat terjadinya korupsi.

Kronologis

Pada bulan Agustus 2023,Biro Pengadaan Barang Jasa( BPBJ) mengundang beberapa perusahaan/distributor untuk mengajukan penawaran harga alat Antropometri untuk dilakukan seleksi guna menentukan pemegang kontrak.

Maka terpilihlah beberapa perusahaan pemegang kontrak konsolidasi, namun menurut informasi yang di didapat bahwa ternyata ada beberapa perusahaan pemegang kontrak tersebut tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Ada ketidakbenaran penyampaian dokumen pada saat diseleksi seperti adminitrasi, teknis, negosiasi harga, input data dan lain sebagainya. Contohnya bahwa pemerintah/kemenkes mengharuskan alat Antropometri tersebut diproduksi didalam negeri dengan TKDN diatas 42,5 persen.

Tetapi realitasnya justru banyak pemegang kontrak yang menyampaikan dokumen palsu yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo. Dari sisi ini saja sudah jelas janggal sebab dengan demikian dapat dipastikan bahwa unsur kandungan TKDN 42,5 persen tidak terpenuhi karena bahan bakunya hampir 100 persen import.

Mark-up penggelembungan harga kuat terjadi sebab salah satu peserta pada saat pengajuan harga sebesar Rp 5.150.000 pers set (PT DMA). Namun oleh pihak BPDJ penawaran PT DMA tersebut disuruh diganti  dengan mengajukan harga dikisaran Rp 8.000.000 pers set.

BACA JUGA :  Kepala Desa Antar Waktu Jambuluwuk Dilantik, Plt. Bupati Bogor: Tegakkan Demokrasi

Perintah penggantian penawaran harga ini sebenarnya sangat berat karena selain melanggar harga resmi di e,catalog juga sangat beresiko masalah hukum. Tapi akhirnya PT. DMA mengajukan harga sebesar Rp7.900.000 per set mendekati harga HPS.

Maka dalam hal ini saja sudah nyata penggelembungan harga dengan selisih Rp2.750.000 per set.

Untuk diketahui bahwa penawaran harga PT DMA inilah menjadi penawaran harga terendah, Rp7.900.000 per set dan menjadi patokan pemesanan harga barang bagi setiap perusahaan pemegang kontrak konsolidasi.

Diantara beberapa perusahaan pemegang kontrak adalah PT EI / PT.RN sebanyak 12.453 set dengan harga sebesar Rp98.795.700.000, (ada selisih harga mark-up) sebesar Rp34.245.750.000,.

Perusahaan lain adalah PT BM/PT.IRRA sebanyak 8.837 set dengan harga Rp.74 812.043.000,- ada selisih harga sebesar Rp 24.301.750.000, PT GUM/PT.TSS sebanyak 6.750 set dengan kontrak Rp, 54.337.500.000 (ada selisih harga sebesar Rp.18.562.500.000), PT. BIM sebanyak 9.232 set dengan harga kontrak sebesar Rp 78.919.127.840 (ada selisih harga sebesar Rp25.388.000.000), PT  BBR/PT. DKM sebanyak 20 843 set dengan harga kontrak sebesar Rp.174.510.265.000 (ada selisih harga sebesar Rp 57.418.250.000).

BACA JUGA :  Puskesmas Citeureup Akan Dibangun Kembali

Ada beberapa perusahaan lainnya pemegang kontrak, sehingga kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.295 miliar dari seluruh jumlah anggaran Rp850.052.176.400 yang digunakan untuk beli alat Antropometri tahun anggaran 2023.

Menanggapi semua dugaan KKN  tersebut Mikler Gultom, SH., MH selaku Ketua LSM Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan Kesehatan Masyarakat (FORBI PPKM) mengatakan bahwa  korupsi yang merugikan keuangan negara kerap terjadi pada saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa setiap tahun anggaran berjalan.

Mikler yang dikenal juga seorang praktisi hukum kerap menyoroti kasus indikasi korupsi di beberapa instansi pemerintah terlebih di lingkungan bidang kesehatan, pelayanan rumah sakit dan pelayanan para medis/dokter.

Dijelaskan oleh Mikler, bahwa dirinya cukup mendalami dari sisi hukum terkait bidang kesehatan.

“Saya mendengar hal ini sudah biasa dan tidak terkejut soal kasus seperti itu,” ujarnya, Selasa (28/5).

“Kami akan mencoba lakukan analisa dan pendalaman terkait kasus dugaan kolusi ini untuk kemudian kita dorong ke aparat penegak hukum (APH) guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada semua pihak yang terlibat,” tambahnya. (Sas Simanjuntak/Firman)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor