Oleh: Johnner Simanjuntak
Udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga daan dipelihara kelestarian fungsinya.
Hal ini diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga amanat Peraturan Pemerintah (Permen) No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Saat ini pencemaran udara tersebut terus terjadi dan mengganggu kesehatan masyarakat (udara pekat) di Desa Bantarjati, Desa Lulut, Lewi Karet bahkan ke sekitar Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Pencemaran udara sebenarnya sudah lama terjadi yang ditimbulkan beberapa kegiatan perusahaan di kawasan PT. Indocement Tiga Roda (Persero), namun instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor belum bertindak, bahkan terkesan apatis.
Pantauan wartawan sejak Nopember 2023 hingga awal tahun 2024, saat cuaca panas, terlihat di beberapa lokasi terjadi pencemaran udara yang cukup parah melebihi ambang batas normal.
Keadaan ini jelas termasuk kategori status udara ambien (udara buruk), padahal seharusnya pemerintah daerah dapat melakukan tindakan pengendalian pencemaran udara guna mencegah terjadinya gangguan kesehatan masyarakat dan makhluk hidup lainnya.
Mengutip dari UU dan permen diatas, bahwa pembuangan emisi dari suatu kegiatan usaha apapun tidak diperbolehkan sebarangan yang berpotensi sebagai unsur pencemar.
Terkait dengan hal ini semua, instansi yang paling bertanggung jawab adalah Dinas Lingkungan Hidup. Namun anehnya, setiap kali awak media untuk mengkorfirmasi ke DLH selalu gagal, sebab pejabatnya dikatakan tidak ada di kantor, keluar, rapat dan beragam sebutan lain termasuk kepala dinasnya sangat sulit ditemui.
Entah pada kemana pejabat DLH ini pergi setiap hari. Padahal mereka digaji dengan uang rakyat, namun dalam melayani masyarakat kinerjanya buruk.
Buruknya kinerja jajaran DLH ini juga pernah diutarakan salah satu LSM yang mengaku dari Jakarta. Hal ni semakin menimbulkan pertanyaan dari masyarakat (full quation).
“Oh, beginikah pola kerja jajaran birokrasi pemerintah Kabupatn Bogor dalam upayanya melaksanakan Program Pancakarsa”.
Penulis adalah aktivis sosial di Kabupaten Bogor
Comments