BANDUNG, INDONEWS – Ratusan pengelola produk Industri Kecil Menengah (IKM) menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kemenhumham. Sedangkan sertifikat Halal diserahkan dari Majelis Ulam Indonesia (MUI).
Sertfikita diserahkan di Gedung Toha Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (9/1/2023).
“Dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, para IKM dapat terus berinovasi serta menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing. Mari tingkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk bermutu tinggi sesuai standar,” kata Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna S.IP., M.Si.
Dadang menyebutkan, tujuan pemberian sertifikat Halal dan HAKI dalam rangka terciptanya IKM serta meningkatkan daya saing IKM Kabupaten Bandung, sehingga masuk ke pasar global sampai dengan ekspor.
“Perlu diingat, pemberian fasilitasi berupa sertifikat Halal dan HAKI merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung,” katanya.
Selanjutnya, tambah Dadang, untuk pendaftaran merek dan memberikan kepercayaan pada konsumen terhadap produk yang dijual, serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah SH., M.Si., menyampaikan, dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI.
“Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” ungkap Dicky.
Secara teknis, Dicky juga menjelaskan, pemberian sertifikasi halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis.
Ia juga menyebutkan, pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan hak eklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme.
“Dengan memiliki sertifikasi Halal produk IKM akan lebih diterima dipasaran terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk Halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” ujar Dicky. (Rochim/Yani)





























Comments