0

JAKARTA, INDONEWS – Sebuah gudang di Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diduga dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar.

Gudang yang tak jauh dari Mako Polsek Pondok Ranggon tersebut diduga beroperasi sejam lama, namun terkesan dibiarkan.

Pantauan awak media di lokasi, terlihat puluhan mobil boks engkel terparkir dan kendaraan jenis tangki transportir keluar dari gudang tersebut, Kamis (22/12/2023).

AG, penjaga gudang mengatakan, aktivitas tersebut berjalan cukup lama dan memiliki tanki tanam berkapasitas ribuan liter.

“Kalau abang tidak percaya silahkan masuk sini,kami cuma ngambil dari instansi-instansi,” ucapnya, dengan nada tinggi.

Menurut Ag, kendaraan sebagian ada yang menggunakan kempu. Ia juga mengaku memiliki tanki.

“Abang tahu dari siapa lokasi ini, padahal tanki transportir sudah satu jam lalu bang dari sini, kanapa Abang baru mampir,” katanya, kepada wartawan.

Untuk diketahui, bahwa Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

BACA JUGA :  Fraksi Golkar Sumedang Pastikan Korban Banjir Cimanggung Terlayani dengan Baik

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 miliar.
(Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa