0

BOGOR, INDONEWS – Pemeriksaan terhadap dua desa di Kecamatan Citeureup, yaitu Desa Tangkil dan Leuwinutug terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) serta anggaran Satu Miliar Satu Desa (Samisade) memasuki tahap pematangan.

Selain dua desa tersebut, satu desa di Kecamatan Babakan Madang yaitu Desa Cipambuan juga sempat diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, namun karena mantan kepala desanya sudah meninggal, pemeriksaan pun dihentikan.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengatakan, dua desa di Kecamatan Citeureup dan satu desa di Kecamatan Babakan Madang sudah ditangani oleh Pidsus.

“Pemeriksaan yang masih berjalan saat ini adalah Desa Tangkil, sedang proses perhitungan berapa sebenarnya kerugiannya, apa kekurangan bayarnya atau kelebihan bayarnya,” katanya, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (4/12/2023).

Selain Desa Tangkil, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Leuwinutug, yang mana Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beberapa minggu lalu sudah melakukan pemanggilan.

“Laporan itu kadang-kadang ada 3 macam, ada yang benar semua, ada yang separuh benar dan ada yang bohong semua. Jadi kita konfirmasi dulu apakah ada kerjaan yang tidak mereka kerjakan atau sebagian yang dikerjakan. Makanya kita konfirmasi dulu, tapi enggak semata-mata kita panggil, kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Lampung Utara Akan Operasi Keselamatan Krakatau 2024, Ini Sasarannya

Ate menuturkan, untuk kelanjutan Desa Cipambuan Kecamatan Babakan Madang, dimana dugaan tersangkanya mantan kepala desa dan ternyata menurut keterangan kades sekarang bahwa kepala desa sebelumnya sudah meninggal dunia.

“Untuk Cipambuan kita baru konfirmasi saja, belum melakukan pemanggilan karena itu sprin tugas jadi sifatnya konfirmasi saja. Ternyata Kepala Desa Cipambuan yang sebelumnya sudah meninggal, jadi kita konfirmasi kades yang baru, karena sudah meninggal tidak mungkin kita lanjutkan konfirmasinya,” terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Reynaldi Yushab menyampaikan terkait adanya beberapa kepala desa yang diperiksa. Pihaknya akan memantau perkembangannya.

“Untuk yang Kecamatan Babakan Madang coba saya cek ulang, tapi untuk yang Kecamatan Citeureup kita sedang pantau perkembangannya juga tentang permasalahanya, poinnya ada dimana. Termasuk kita sedang berkoordinasi dengan rekan-rekan Aparat Pengawas internal Pemerintah (Apip) agar Apip selaku pengawas internal terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan berkordinasi dengan teman-teman dari kejaksaan,” katanya.

Disingung soal pelanggaran administrasi seharusnya ranahnya internal APIP, kadis menjelaskan bahwa kemungkinan ada kesalahan yang lebih besar, bukan hanya kesalahan administrasi saja karena dari kejaksaan lebih tajam melihat jika ada ketidaksesuaian baik dari fisik maupun laporan administrasi, sehingga perlu dilakukan konfirmasi kepada kepala desa tersebut.

BACA JUGA :  Tindak Lanjut Putusan Sela Dikabulkan, Ahli Waris R. Moehono Ajukan Bukti Surat

“Soal adanya pemeriksaan langsung oleh kejaksaan, padahal sudah diperiksa oleh internal inspektorat, itu sah-sah saja, boleh saja mereka periksa langsung atau meminta konfirmasi langsung pada kepala desa tanpa harus melalui rekomendasi dari APIP, dalam hal ini Inspektorat,” paparnya, kepada wartawan Media Indonews, saat menghadiri acara Boling Bupati Bogor di Kecamatan Gunung Putri, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, mungkin Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor mendapat laporan dari masayarakat atau melalui pemberitaan, dan hal itu perlu dikonfirmasi kepada kepala desa.

“Semua tergantung klarifikasi kepala desa, apakah kejaksaan menganggap cukup atau berlanjut sehingga harus ditindaklanjuti ke jenjang berikutnya untuk melakukan pendalaman sehingga harus berkordinasi dengan pengawas internal”, tukasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum