0

TUBABA, INDONEWS – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Mirhan mengingatkan agar wartawan, khususnya anggota KWRI, untuk benar-benar menjaga netralitas sebagai salah satu wujud independensi dalam menjalankan profesinya.

Mirhan menyampaikan hal itu berkaitan dengan makin dekatnya jadwal Pemilihan Umum 2024, termasuk pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan anggota legislatif (pileg).

“Makin dekatnya Pilpres 2024 itu ditandai dengan dimulainya pendaftaran bakal calon pasangan presiden-wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) lalu,” kata Mirhan, Selasa (24/10/2023).

Mirhan mengingatkan independensi wartawan adalah bagian penting yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dia mengatakan, fungsi dan peran pers pada masa-masa kontestasi politik sangat krusial dan diperlukan dalam mendorong proses pemilu yang transparan, jujur, dan adil.

“Dengan begitu, demokrasi tidak hanya efisien dari sisi prosedural, tetapi juga efektif secara substansial sehingga melahirkan pemimpin berkualitas, baik pada pilpres, pilkada maupun pileg,” ujarnya.

BACA JUGA :  Presma UTU Ajak Mahasiswa Menolak Paham Radikalisme di Aceh

Pemimpin berkualitas yang dimaksud ialah yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas.

Dalam konteks itulah, kata Mirhan, netralitas wartawan dan pers harus dijaga. Dengan menjaga netralitasnya, wartawan dan pers dapat tetap menjalankan salah satu fungsi utamanya, yakni mencerahkan dan meningkatkan literasi politik sekaligus mampu meredam berbagai potensi polarisasi dan perpecahan di masyarakat.

Mirhan menguraikan, Kode Etik Jurnalis menegaskan panduan etik wartawan dalam menjalankan profesinya. Dalam Kode Etik Jurnalis secara jelas menyebutkan wartawan bersikap independen, kredibel, mempertimbangkan dampak berita terhadap keutuhan bangsa dan isu SARA (suku, agama, rasa, golongan), gender, dan kelompok difabel.

“Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers,” jelas Mirhan.

Selain itu, kata dia, wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, melakukan plagiat, berita bohong/hoaks, fitnah, cabul, dan sadis.

Sedangkan terkait dengan caleg dan tim pemenangan, Mirhan mengingatkan agar prinsip independensi dan netralitas harus benar-benar dipatuhi. Dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) KWRI, secara tegas disebutkan bahwa bagi pengurus KWRI yang mencalonkan sebagai anggota legislatif atau terlibat tim sukses apalagi maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri.

BACA JUGA :  6 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum untuk Mudik

Ketentuan tersebut berlaku juga bagi pengurus KWRI yang ikut dalam kontestasi kepala desa atau terlibat sebagai tim pemenangannya.

“Menurut hemat saya selaku ketua, hal ini dalam rangka menjaga kwalitas dan kapabilitas organisasi” kata Mirhan.

Ia mengatakan, bahwa KWRI sangat menghormati hak-hak politik wartawan sebagai warga negara. Namun, ketika menjalankan profesinya, wartawan harus benar-benar independen dan netral dengan berpihak pada politik kebangsaan, yaitu mengawal agar proses pemilu secara jujur dan adil.

Salah satu yang terpenting justru menulis secara lengkap tentang profil kandidat beserta rekam jejaknya.

“Itu juga sejalan dengan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial. Wartawan tetap harus bersikap kritis, ikut mengawasi Pemilu 2024 sehingga berjalan lancar tanpa terjadi kecurangan,” pungkasnya. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline