BOGOR, INDONEWS – Pemerintah pusat terus mengupayakan peningkatan kualitas atau mutu desa melalui program peningkatan infrastruktur serta sarana desa yang termuat dalam Dana Desa (DD).
Tapi dalam kenyataanya, program pemerintah pusat kepada pemerintah desa diduga banyak yang disalahgunakan guna kepentingan pribadi oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu contohnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber, di antaranya Ketua LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor, mengatakan telah berkirim surat kepada Pemdes Mekarsari mempertanyakan realisasi Dana Desa tahun 2022 hingga tahun 2023 tahap 1 dan 2 titiknya dimana dan realisasinya seperti apa, termasuk program ketahanan pangan tahun 2022.
“Kami sudah menyurati pemerintah desa dan sudah mendapatkan jawaban, tapi belum seluruhnya kami dapat penjelasan,” ujar Romi Sikumbang, Ketua DPC LSM Penjara.
Menurutnya, Pemdes Mekarsari saat dikonfirmasi langsung menyampaikan bahwa ada beberapa realisasi DD khususnya ketahanan pangan tidak maksimal dan itu suatu bahan pelajaran ke depan sehingga tidak terjadi jadi lagi.
“Dalam keterangan pemdes melalui sekdes bahwa ada program yang tidak maksimal, yaitu program ketahanan pangan yang saat itu direalisasikan tapi usai direalisasikan tidak dikontrol sehingga program tersebut amburadul tak sesuai harapan pemerintah pusat yang notabene untuk harus tepat sasaran dan menjadi lumbung pangan desa,” terangnya, Senin (25/9/2023).
Dikatakan, semua kegiatan fisik maupun yang sifatnya bantuan langsung untuk masyarakat kurang adanya ketrasparanan, dan pihanya banyak mendapat laporan dari warga Mekarsari, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan buat masyarakat.
“Kami banyak mendapat laporan dari warga soal realisasi, baik yang sifatnya pembangunan atau pun bantuan sosial dan lain sebagainya yang tidak diketahui masyarakat,” tegasnya.
Romi meminta Pemkab Bogor, khususnya inspektorat untuk teliti dalam melakukan pemeriksaan Pemdes Mekarsari.
“Jika perlu kami meminta inspektorat periksa ulang dan kami saksikan biar jelas realisasi anggaran tersebut benar dan tepat sasaran. Libatkan LSM karena kami khawatir pemdes dan inspektorat main mata,” tukasnya.
Untuk diketahui bahwa dalam PMK No 201 tahun 2022 yang mengatur pengelolaan dana desa mengamanatkan agar para kepala desa mengalokasikan dana desa minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani temasuk lumbung pangan desa. (Firm)





























Comments