BEKASI, INDONEWS – Pemegang kuasa ahli waris pemilik tanah 1.000 hektar, H. Syamsul Syah Alam (H. Jimbo) bersama tim Huasa Hukum, Ismail, SH mendatangi Bareskrim Polri, Senin (11/9) sore.
Tujuan kedatangan tersebut untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kabareskrim Mabes Polri, up Direktorat Tindak Pidana Umum sebagai tindakan lanjut pengaduan beberapa hari yang lalu.
“Hal ini juga terkait adanya pihak ketiga yang mengklaim sebagian tanah 1.000 hektar atas nama klien kami, Purwo Partolo, terletak di Jl. Kali CBL Desa Sukamekar, Kecamatan Tembelang (kini Kecamatan Sukawangi) Kabupaten Bekasi,” kata Ismail, kepada Media Indonews, Senin.
Menurut Ismail, permohonan perlindungan hukum oleh H. Jimbo adalah upaya antisipasi apabila pengurusan legalitas tanah 1000 hektar mengalami kendala di lapangan atau adanya oknum-oknum yang menghambat pengurusan legalitas tanah yang saat ini sedang berjalan.
“Namun demikian, kami berharap pengurusan legalitas tanah 1000 hektar, pihak pemerintahan dalam hal ini Kepala Desa Sukamekar dan Kepala Desa Sukatenang bersikap kooperatif dan realistis dalam bertindak atas permohonan tim pengurusan legalitas tanah,” ujar Ismail.
Sementara H. Syamsul Syah Alam atau H. Jimbo berharap agar semua pihak terkait mulai para penggaraf lahan, kepala desa dan para petugas di lapangan semua diakomodir hak-haknya dan tidak ada yang dirugikan.
“Bareskrim Polri akan menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum sebagai mana yang dimohonkan H. Jimbo sebagai kuasa pemilik tanah 1000 hektar,” katanya.
Jimbo menyampaikan, pihak yang bersebrangan dengannya dalam waktu dekat akan dimintai keterangan oleh Bareskrim dalam rangka pengurusan legalitas tanah 1.000 hektar. (Supri)





























Comments