0

PANGKALPINANG, INDONEWS – Slamet Supriadi SH., dari Kantor Hukum Sapta Qodria M. SH dan rekan, selaku Kuasa Hukum atau Pengacara Hukum Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk melaporkan R (30), warga Selindung Gabek Jalan Belido, Kota Pangkalpinang, Senin (21/8/2023).

Pelaporan R karena ia diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik dan undang-undang ITE  melalui pesan kalimat dan pesan suara (voice notes) di dua grup WhatsApp (WA) Ruang Umum & Insan Pers dan Jurnalis & Sahabat Babel.

Kepada jejaring awak media, Slamet Supriadi membenarkan Senin 21 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30 dirinya mendampingi kliennya melaporkan R atas dugaan melakukan tindakan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE.

“Berdasarkan bukti-bukti percakapan melalui tulisan dan voice notes dan saksi-saksi yang membaca dan mendengarkan, saudara R atau terlapor dengan sengaja melakukan perbuatan pidana yang sudah cukup kuat membawa masalah kliennya ke jalur hukum, dan bahkan terlapor seolah-olah merasa kebal hukum dan ada yang akan melindunginya,” ujar Slamet.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Lampura Gelar Lomba Pos Kamling

Saat ditanya apakah ada masalah pribadi antara klien dengan R, ia mengaku justru itu yang anehnya, sebab keduanya tidak saling kenal.

“Antara klein saya dengan terlapor tidak saling kenal dan tidak ada masalah pribadi. Ttiba-tiba R menyerang pribadinya di ruang publik yang banyak orang membaca dan mendengarnya,” ujarnya.

Sedangkan terkait tulisan opininya, tambah Slamet, tidak menyinggung pribadi dan keluarga R.

“Bahkan terlapor menantang klein saya untuk melaporkan perbuatannya. Maka hari ini sudah kami laporkan ke Kasubdit Siber Polda Kep Babel. Kita tunggu proses selanjutnya,” pungkas Slamet. (Tm)

You may also like

Comments

Comments are closed.