0

SUKABUMI, INDONEWS – Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terkait dengan pengungkapan perkara memperjual-belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar, di Mapolres Sukabumi, Minggu (9/7/2023).

Kronologis kejadiannya yaitu pada 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian didalami dan berkembang oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 tersangka berinisial S (50).

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka S di antaranya 1.200 lembar uang pecahan 1 juta US dolar, jika dikurskan setara dengan Rp18 triliun, 100 lembar uang pecahan 1000 dats, jika dikurskan yaitu Rp800 juta, kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.

Bergerak dari perkembangan, dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua, berinisial T, yaitu berdomisili di Bogor dan diamankan 1 orang tersangka berikutnya, dengan barang bukti  dari tersangka T, 1000 lembar uang pecahan 1 juta US dolar, jika dikurskan senilai Rp18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, 1 mesin eksrey.

BACA JUGA :  Jadi Narasumber Kuliah Bersama Mahasiswa, Achmad Fahmi Beberkan Pembangunan

Kemudian bersama dengan barang bukti didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka T, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, kuningan tertulis kan gold.

Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli.

Bergerak dari tersangka 2 yaitu T kemudian diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi.

Terhadap para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara ini pihak kepolisian masih mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk pengembangan selanjutnya. (Yogi Ramlan/NDI)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi